Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

KAJIAN HUKUM SENGKETA LAUT CHINA SELATAN BAGI INDONESIA PASCA KEPUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL TAHUN 2016 MENURUT HUKUM INTERNASIONAL Jonathan Hizkia; Emma Senewe; Natalia Lana Lengkong
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus sengketa laut China Selatan dan pengaturan penyelesaian sengketa internasional dari perspektif Hukum Internasional dan untuk Menjelaskan keputusan Arbitrase Internasional mengenai konflik Laut China Selatan bagi kawasan dan Indonesia menurut Hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Filipina memilih Permanent Court of Arbitration yang merupakan bagian dari Mahkamah Arbitrase sebagai untuk menyelesaikan sengketa dengan China. Menurut pengamatan penulis alasan Filipina memilih badan ini dalam penyelesaian konflik yaitu kerena badan ini menerapkan pasal 9 Lampiran UNCLOS 1982. Pada 2016 Permanent Court of Arbitration (PCA) sudah memutuskan bahwa klaim China soal Nine Dash Line tidak memiliki dasar hukum yang kuat, putusan ini menegaskan bahwa klaim China atas fitur-fitur yang ada di wilayah Laut China Selatan tidak dapat dibenarkan dalam Hukum Internasional. 2. Penolakan China terhadap Putusan ini juga tentu berdampak bagi Indonesia. Dengan putusan tersebut Indonesia bisa memperkuat argumen mengenai kedaulatan Indonesia atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan dapat memberikan kepastian hukum bagi Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya yang ada di wilayah ZEE Indonesia.Indonesia juga sebagai negara yang menganut politik luar negara bebas aktif juga mendukung penegakkan hukum atas konflik di Laut China Selatan, Indonesia juga aktif dalam mendorong adanya diplomasi dalam menyelesaikan konflik . Kata Kunci : sengketa laut china selatan, arbitrase internasional
PENEGAKAN HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN LAUT AKIBAT SAMPAH PLASTIK MENURUT HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL Regina Monica Nafai; Devy K.R. Sondakh; Natalia Lana Lengkong
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai pengaturan hukum tentang pencemaran lingkungan laut akibat sampah plastik dan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai penegakan hukum pencemaran lingkungan laut akibat sampah plastik menurut Hukum Lingkungan Internasional. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Hukum lingkungan Internasional telah memiliki berbagai aturan yang bertujuan untuk mengatasi masalah pencemaran laut yang disebabkan oleh sampah plastik. Hukum lingkungan Internasional mengandung kewajiban bagi negara-negara untuk mencegah, mengurangi, dan mengelola limbah plastik di laut. Namun, implementasi mereka masih menghadapi banyak tantangan, terutama dalam hal pengawasan dan penegakan hukum. 2. Implementasi dan penegakan hukum, meskipun telah ada berbagai instrumen hukum yang berfokus pada perlindungan laut, implementasi dan penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal kepatuhan dan komitmen negara-negara, kapasitas penegakan yang terbatas, dan perbedaan kebijakan dalam pengolahan sampah plastik di masing-masing negara. Kata Kunci : pencemaran lingkungan laut, sampah plastik