Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : LEX ADMINISTRATUM

TINDAKAN ANEKSASI RUSIA TERHADAP WILAYAH UKRAINA DALAM HUKUM INTERNASIONAL Grantheo Vincent Nathanael Danie; Emma Valentina Teresha Senewe; Natalia Lana Lengkong
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Aneksasi dalam Hukum Internasional dikenal sebagai salah satu metode perolehan suatu wilayah melalui tindakan paksaan (forcible act). Sejak dahulu tindakan aneksasi kerap kali dilakukan oleh suatu negara untuk mengintegrasikan wilayah milik negara lain ke dalam kedaulatan negaranya. Proses tindakan aneksasi dalam Hukum Internasional sangatlah rumit dan kompleks, untuk itu secara umum jika disederhanakan, Penulis menyimpulkan bahwa terdapat 3 (tiga) unsur atau proses dari aneksasi. Unsur tersebut yaitu: unsur wilayah (territory); unsur penggunaan kekuatan (use of force); dan unsur deklaratif (formal declaration). Tindakan aneksasi sebagaimana yang dilakukan oleh Rusia terhadap 4 (empat) wilayah Ukraina (Donetsk, Luhansk, Kherson dan Zhaporizhzhia) adalah contoh kasus terkini terkait penggunaan aneksasi sebagai metode perolehan wilayah baru. Dimana pada awal tahun 2022, tepatnya pada tanggal 24 Februari 2022 atas perintah Presiden Vladimir Putin, angkatan bersenjata Rusia melancarkan invasi dengan tujuan melakukan “demiliterisasi” dan “denazification” terhadap pemerintah Ukraina. Invasi militer skala penuh yang dilancarkan angkatan bersenjata Rusia dalam kurun waktu 7 (tujuh) bulan telah berhasil menduduki beberapa wilayah Ukraina. Sehingga di bawah pendudukan militer Rusia, wilayah Donesk, Luhansk, Kherson dan Zaporizhzhia mengadakan referendum pada tanggal 23 sampai 27 September 2022. Dilansir dari situs berita independen milik Rusia, “pemerintah” (the self-proclaimed government) Donetsk People’s Republic (DPR), Luhansk People’s Republic (LPR), “pejabat” (the pro-Russian Officials) yang ada di wilayah Kherson dan Zaporizhzhia masing-masing mengumumkan bahwa 99,23%, 98,42%, 87,05% dan 93,11% memilih untuk bergabung dengan Rusia. Menindaklanjuti referendum tersebut, pada 30 September 2022 Presiden Vladimir Putin melakukan penandatanganan terhadap Dekrit Presiden (Presidential Decree) yang secara resmi menyatakan Rusia menganeksasi keempat wilayah tersebut. Tindakan aneksasi semacam itu, bukanlah kali yang pertama dilakukan oleh Rusia terhadap wilayah Ukraina. Sebelumnya pada tahun 2014 terjadi konflik antara Ukraina dan Rusia yang berujung pada aneksasi yang dilakukan oleh Rusia terhadap wilayah Crimea yang hingga saat ini masih dipersengketakan oleh kedua negara. Kata Kunci: Aneksasi, Wilayah, Hukum Internasional, Rusia dan Ukraina.
PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN ONLINE SCAMMING TERHADAP HUMAN TRAFFICKING BERDASARKAN UNDANG UNDANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Jewellery Kyla Shalom Abuthan; Herlyanty Yuliana A. Bawole; Natalia Lana Lengkong
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 1 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sebenarnya Pengaturan Hukum Kejahatan Human Trafficking dengan Modus Online Scamming dan juga untuk mengkaji mengenai bagaimana Penegakan Hukum Human Trafficking dengan Modus Online Scamming berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Kejahatan dengan jangkauan luas ini juga bisa disebut dengan Transnational Organized Crime atau kejahatan yang dilakukan secara lintas negara dan terorganisir. Dikarenakan kejahatan ini terjadi di lintas negara, dengan demikian negara-negara yang telah didapati terjadi kejahatan ini membuat aturan yang mengatur mengenai kejahatan yang terjadi lintas negara ini. Salah satu dari kejahatan transnasional yaitu kejahatan perdagangan orang yang memiliki modus terbaru saat ini yaitu dengan Online Scamming. Kejahatan atau tindak pidana perdagangan orang ini memiliki aturan secara internasional dan nasional. Secara Internasional perdagangan orang ini diatur dalam United Nations Convention Transnational Organized Crime (UNTOC). Pemerintah Indonesia, mengaturnya dalam hukum dasar negara yaitu UUD 1945, KUHP, dan mengatur secara rinci dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Modus terbaru dengan Online Scamming ini yang dilakukan dengan perdagangan orang belum secara rinci diatur dalam UU yang ada. UU saat ini yang mengatur mengenai Online Scamming hanya terbatas pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun dengan adanya beberapa UU ini bisa digunakan secara bersama dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang ini dan tidak terjadi kekosongan hukum didalamnya. 2. Penegakan hukum terkait kejahatan perdagangan orang, pelaku yang melakukan tindakan perdagangan orang, saksi maupun korban yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang ini telah diatur semua dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penegakan hukum terhadap kejahatan perdagangan orang ini yang dengan modus Online Scamming dalam beberapa kasus telah dilakukan namun ada beberapa kasus yang dikarenakan korban dan pelakunya telah berada diluar dari Indonesia maka penegakan hukum terhadap kasus tersebut belum bisa dilakukan. Kata Kunci : Online Scamming, Human Trafficking
KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN DI LAUT MENURUT HUKUM LAUT DI INDONESIA Jeyfer Victori Lioso; Cornelis Dj. Massie; Natalia Lana Lengkong
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang keselamatan dan keamanan di laut Indonesia dan di laut Internasional dan untuk mengetahui upaya penanganan keselamatan dan keamanan pelayaran di laut berdasarkan Hukum Nasional di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan hukum mengenai keselamatan dan keamanan pelayaran di laut Indonesia dan Internasional telah berkembang secara signifikan dan berguna bagi para pelaut mulai dari Konvensi IMO, SOLAS, dan ISPS-Code sebagai peraturan dalam dunia Internasional yang menjadi pedoman bagi Negara lain untuk menerapkan keadaan aman dalam pelayaran. Indonesia juga telah berkembang dan mengeluarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 2. Upaya Penanganan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Laut Indonesia Berdasarkan Hukum Nasional merupakan upaya yang di lakukan dari berbagai instansi berupa BAKAMLA yang bertugas menangani keselamatan dan keamanan pelayaran agar pelayaran di laut Indonesia aman dan tentram. Serta IMO dan SOLAS yang memperkuat penanganan keselamatan dan keamanan pelayaran di laut Indonesia dan internasional. Kata Kunci : keselamatan dan keamanan pelayaran, hukum laut indonesia