Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan peran pengawasan Bank Indonesia untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dan untuk mengetahui pelaksanaan peran pengawasan Bank Indonesia untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Dalam tugas pengawasan bank terdapat koordinasi antara bank Indonesia dengan OJK. Bank Indonesia melakukan kewenangannya di bidang macroprudential, dan OJK di bidang microprudential. OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan. 2. Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki peran sentral dalam pengaturan serta pengawasan sektor perbankan. Dalam menjalankan tugas ini, Bank Indonesia mengimplementasikan strategi pengawasan yang berbasis pada prinsip kehati-hatian serta kolaborasi dengan lembaga pengawas lainnya, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, lembaga ini bertanggung jawab menjaga kesehatan perbankan, melindungi nasabah, dan memastikan sistem keuangan yang aman dan stabil. Selain itu, pembentukan OJK sebagai pengawas independen menambah kekuatan pengawasan dengan mencakup sektor jasa keuangan secara lebih komprehensif, sehingga mampu meminimalkan risiko sistemik. Kata Kunci : bank Indonesia, OJK, pengawasan
Copyrights © 2025