Korupsi telah mengakibatkan kerugian materil keuangan negara yang sangat besar. Korupsi telah menjadi perhatian semua pihak pada saat ini. Bentuk-bentuk dan perwujudan korupsi jauh lebih banyak cara jalan melakukan perampokan uang negara. Pencegahan budaya korupsi dimasyarakat terlebih dahulu dapat dilakukan dengan mencegah berkembangnya mental korupsi pada anak bangsa Indonesia melalui pendidikan. Semangat antikorupsi yang patut menjadi kajian adalah penanaman pola pikir, sikap, dan perilaku antikorupsi melalui sekolah, karena sekolah adalah proses pembudayaan. Sedikit sekali upaya untuk pencegahan korupsi, salah satunya yaitu lewat pendidikan antikorupsi. Menyadari hal tersebut muncul gagasan untuk memasukkan materi antikorupsi kedalam kurikulum pendidikan sekolah dasar sampai perguruan tinggi di Indonesia. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu bagaimanakah efektifitas pendidikan anti korupsi dalam mencegah tindak pidana korupsi, dan Bagaimanakah Tantangan dalam Penerapan Pendidikan Anti Korupsi dalam mencegah Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu peraturan perundang- undangan, buku-buku, jurnal-jurnal dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian mencegah tindak pidana korupsi. Hasil dari penelitian adalah pendidikan anti korupsi sangat efektifitas dalam mencegah tindak pidana korupsi, sebab memiliki tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang kerugian negara akibat tidakan korupsi. Disisi lain, pendidikan anti korupsi juga efektif untuk diimplementasikan dalam rangka membentuk karakter akhlak dan moral generasi muda dalam pencegahan dini kejahatan yang luar biasa yaitu korupsi. Dan memberikan pengetahuan bahwa korupsi merupakan juga pelanggan Hak Asasi Manusia (HAM).