Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM TENTANGPEMAHAMAN NO. 1 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PENANGANAN SENGKETA PERTANAHAN Sholat, Junaidi; Manurung, Julpan Hartono SM; Sumantri, Sumantri; Maharani, Karina Putri; Sirait, Kiki Adha
Jurnal Pemberdayaan Sosial dan Teknologi Masyarakat Vol 5, No 2 (2025): Desember 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jpstm.v5i2.5349

Abstract

Abstract: The mandate of agrarian reform in Indonesia was further strengthened through the Decree of the People's Consultative Assembly (MPR) Number IX/MPR/2001, which regulates agrarian reform and natural resource management. This demonstrates that agrarian reform aims not only for the physical distribution of land but also for strengthening natural resource management to provide maximum benefits to the community. Furthermore, through the Decree of the People's Consultative Assembly (MPR) Number 5/MPR/2003, the UUPA, along with its implementing regulations, aims to ensure legal certainty for land rights throughout the Republic of Indonesia. Legal disputes arise from objections to claims regarding land rights, whether regarding land status, priority, or ownership, with the hope of obtaining administrative resolution in accordance with applicable provisions. Regulation of the Minister of State for Agrarian Affairs/National Land Agency Number 1 of 1999 concerning Procedures for Handling Land Disputes, defines the dispute. Keywords: Agrarian, Dispute Abstrak: Mandat reforma agraria di Indonesia semakin dipertegas melalui Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 yang mengatur pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Hal ini menunjukkan bahwa reforma agraria tidak hanya bertujuan untuk distribusi fisik tanah, tetapi juga memperkuat pengelolaan sumber daya alam agar dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat. Selain itu, melalui Keputusan MPR RI Nomor 5/MPR/2003. UUPA dengan seperangkat peraturan pelaksanaannya, bertujuan untuk terwujudnya jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia. Munculnya sengketa hukum merupakan berawal dari keberatan dari tuntutan suatu hak atas tanah baik terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan suatu harapan mendapatkan penyelesaian administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, yang dimaksud dengan sengketa. Kata Kunci: Agraia, Sengketa
PEMAHAMAN PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KBPN NO. 1 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PENANGANAN SENGKETA PERTANAHAN Sholat, Junaidi; Apriandani, Babby; Manurung, Julpan Hartono SM; Maharani, Karina Putri; Sirait, Kiki Adha
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 4 (2025): November 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i4.5497

Abstract

Abstract: The mandate of agrarian reform in Indonesia was further strengthened through the Decree of the People's Consultative Assembly (MPR) Number IX/MPR/2001, which regulates agrarian reform and natural resource management. This demonstrates that agrarian reform aims not only for the physical distribution of land but also for strengthening natural resource management to provide maximum benefits to the community. Furthermore, through the Decree of the People's Consultative Assembly (MPR) Number 5/MPR/2003, the UUPA, along with its implementing regulations, aims to ensure legal certainty for land rights throughout the Republic of Indonesia. Legal disputes arise from objections to claims regarding land rights, whether regarding land status, priority, or ownership, with the hope of obtaining administrative resolution in accordance with applicable provisions. Regulation of the Minister of State for Agrarian Affairs/National Land Agency Number 1 of 1999 concerning Procedures for Handling Land Disputes, defines the dispute. Keywords: Agrarian, Dispute Abstrak: Mandat reforma agraria di Indonesia semakin dipertegas melalui Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 yang mengatur pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam. Hal ini menunjukkan bahwa reforma agraria tidak hanya bertujuan untuk distribusi fisik tanah, tetapi juga memperkuat pengelolaan sumber daya alam agar dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat. Selain itu, melalui Keputusan MPR RI Nomor 5/MPR/2003. UUPA dengan seperangkat peraturan pelaksanaannya, bertujuan untuk terwujudnya jaminan kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia. Munculnya sengketa hukum merupakan berawal dari keberatan dari tuntutan suatu hak atas tanah baik terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan suatu harapan mendapatkan penyelesaian administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, yang dimaksud dengan sengketa. Kata kunci: Agraia, Sengketa
URGENSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI GENERASI MUDA DALAM MENCAPAI INDONESIA BEBAS KORUPSI Manurung, Julpan Hartono SM; Disyahputra, Asnur; Dermawan, Ari; Sinaga, Kharina Chandra Wani
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 2 (2025): May 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i2.3103

Abstract

Abstract: Abstract: The state has the responsibility for education for its citizens, this responsibility has been regulated in the 1945 Constitution and Law Number 20 of 2003 concerning the National Education System. The word corruption comes from the Latin corruptio or corruptus. Corruptio has various meanings, namely the act of damaging or destroying. Corruptio is also interpreted as rottenness, ugliness, depravity, dishonesty, can be bribed, immoral, deviation from holiness, words or statements that insult or slander. The problems are: The Urgency of Anti-Corruption Education for the Younger Generation in Achieving a Corruption-Free Indonesia. Challenges in Anti-Corruption Education for the Younger Generation. Corruption is part of the type of crime that can affect various interests concerning human rights, state ideology, economy, state finances, national morals, and so on, it is a criminal behavior that is difficult to overcome. This problem greatly hinders national development and is detrimental to state finances. If this problem occurs continuously, it can eliminate the sense of justice and trust in the law and regulations by the community. Anti-corruption education will be implemented at all levels of education starting from the 2012/2013 academic year. The challenge in implementing Anti-Corruption Education in preventing criminal acts is of course in terms of not yet being a mandatory subject of Anti-Corruption Education (PAK) in Higher Education. Another obstacle is the absence of special TOT training actively and integrated for lecturers in Indonesia, who are truly focused on the anti-corruption movement. Keywords: Education, Corruption, Young Generation Abstrak: Negara mempunyai taggung jawab atas Pendidikan bagi warga negaranya, tanggungjawab tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata  atau ucapan yang menghina atau memfitnah.  Adapun menjadi permasalah yaitu :  Urgensi Pendidikan Anti Korupsi Bagi Generasi Muda Dalam Mencapai Indonesia Bebas Korupsi.Tantangan dalam Pendidikan Anti Korupsi Bagi Generasi Muda.Tindak pidana korupsi menjadi bagian dari jenis kejahatan yang dapat mempengaruhi berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, dan sebagainya, hal itu merupakan perilaku jahat yang sulit di tanggulangi. Pendidikan Antikorupsi akan diberlakukan di seluruh jenjang pendidikan mulai tahun ajaran 2012/2013. Tantangan dalam Penerapan Pendidikan Anti Korupsi dalam mencegah Tindak Pidana tentu dalam hal belum menjadi mata kuliah wajib Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi. Kendala lain belum adanya pelatihan khusus TOT secara aktif dan terapdu terhadap dosen di Indonesia, yang benar-benar fokus dalam gerakan antikorupsi. Kata kunci: Pendndikan,Korupsi, Generasi Muda