Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektifitas Pendidikan Anti Korupsi Dalam Mencegah Tindak Pidana Korupsi Disyahputra, Asnur
Jurnal Hukum Non Diskriminatif Vol. 2 No. 1: Juli 2023
Publisher : PT. Bangun Harapan Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56854/jhdn.v2i1.230

Abstract

Korupsi telah mengakibatkan kerugian materil keuangan negara yang sangat besar. Korupsi telah menjadi perhatian semua pihak pada saat ini. Bentuk-bentuk dan perwujudan korupsi jauh lebih banyak cara jalan melakukan perampokan uang negara. Pencegahan budaya korupsi dimasyarakat terlebih dahulu dapat dilakukan dengan mencegah berkembangnya mental korupsi pada anak bangsa Indonesia melalui pendidikan. Semangat antikorupsi yang patut menjadi kajian adalah penanaman pola pikir, sikap, dan perilaku antikorupsi melalui sekolah, karena sekolah adalah proses pembudayaan. Sedikit sekali upaya untuk pencegahan korupsi, salah satunya yaitu lewat pendidikan antikorupsi. Menyadari hal tersebut muncul gagasan untuk memasukkan materi antikorupsi kedalam kurikulum pendidikan sekolah dasar sampai perguruan tinggi di Indonesia. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu bagaimanakah efektifitas pendidikan anti korupsi dalam mencegah tindak pidana korupsi, dan Bagaimanakah Tantangan dalam Penerapan Pendidikan Anti Korupsi dalam mencegah Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), yaitu peraturan perundang- undangan, buku-buku, jurnal-jurnal dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian mencegah tindak pidana korupsi. Hasil dari penelitian adalah pendidikan anti korupsi sangat efektifitas dalam mencegah tindak pidana korupsi, sebab memiliki tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang kerugian negara akibat tidakan korupsi. Disisi lain, pendidikan anti korupsi juga efektif untuk diimplementasikan dalam rangka membentuk karakter akhlak dan moral generasi muda dalam pencegahan dini kejahatan yang luar biasa yaitu korupsi. Dan memberikan pengetahuan bahwa korupsi merupakan juga pelanggan Hak Asasi Manusia (HAM).
URGENSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI BAGI GENERASI MUDA DALAM MENCAPAI INDONESIA BEBAS KORUPSI Manurung, Julpan Hartono SM; Disyahputra, Asnur; Dermawan, Ari; Sinaga, Kharina Chandra Wani
JOURNAL OF SCIENCE AND SOCIAL RESEARCH Vol 8, No 2 (2025): May 2025
Publisher : Smart Education

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54314/jssr.v8i2.3103

Abstract

Abstract: Abstract: The state has the responsibility for education for its citizens, this responsibility has been regulated in the 1945 Constitution and Law Number 20 of 2003 concerning the National Education System. The word corruption comes from the Latin corruptio or corruptus. Corruptio has various meanings, namely the act of damaging or destroying. Corruptio is also interpreted as rottenness, ugliness, depravity, dishonesty, can be bribed, immoral, deviation from holiness, words or statements that insult or slander. The problems are: The Urgency of Anti-Corruption Education for the Younger Generation in Achieving a Corruption-Free Indonesia. Challenges in Anti-Corruption Education for the Younger Generation. Corruption is part of the type of crime that can affect various interests concerning human rights, state ideology, economy, state finances, national morals, and so on, it is a criminal behavior that is difficult to overcome. This problem greatly hinders national development and is detrimental to state finances. If this problem occurs continuously, it can eliminate the sense of justice and trust in the law and regulations by the community. Anti-corruption education will be implemented at all levels of education starting from the 2012/2013 academic year. The challenge in implementing Anti-Corruption Education in preventing criminal acts is of course in terms of not yet being a mandatory subject of Anti-Corruption Education (PAK) in Higher Education. Another obstacle is the absence of special TOT training actively and integrated for lecturers in Indonesia, who are truly focused on the anti-corruption movement. Keywords: Education, Corruption, Young Generation Abstrak: Negara mempunyai taggung jawab atas Pendidikan bagi warga negaranya, tanggungjawab tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata  atau ucapan yang menghina atau memfitnah.  Adapun menjadi permasalah yaitu :  Urgensi Pendidikan Anti Korupsi Bagi Generasi Muda Dalam Mencapai Indonesia Bebas Korupsi.Tantangan dalam Pendidikan Anti Korupsi Bagi Generasi Muda.Tindak pidana korupsi menjadi bagian dari jenis kejahatan yang dapat mempengaruhi berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, dan sebagainya, hal itu merupakan perilaku jahat yang sulit di tanggulangi. Pendidikan Antikorupsi akan diberlakukan di seluruh jenjang pendidikan mulai tahun ajaran 2012/2013. Tantangan dalam Penerapan Pendidikan Anti Korupsi dalam mencegah Tindak Pidana tentu dalam hal belum menjadi mata kuliah wajib Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi. Kendala lain belum adanya pelatihan khusus TOT secara aktif dan terapdu terhadap dosen di Indonesia, yang benar-benar fokus dalam gerakan antikorupsi. Kata kunci: Pendndikan,Korupsi, Generasi Muda