Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYULUHAN HUKUM MENGENAI PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI PANTI ASUHAN DARUL AITAM KHODIJAH LAMONGAN Aljabar, Muhammad Isa; Navydien, Miliarni Deida; Pinareswati, Shafira Tri; Utomo, Khesya Khusnul Fadhilah; Hakim, Arief Rachman
KARYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4 No 2 (2024): KARYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : FKIP Universitas Samawa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kasus kekerasan seksual pada anak dan remaja saat ini marak terjadi. Kebanyakan pada perempuan yang dapat terjadi pada berbagai rentang usia, mulai dari anak-anak hingga dewasa. Pelecehan seksual bisa terjadi di berbagai ruang lingkup kehidupan. Salah satu permasalahan yang penting untuk dibahas adalah bagaimana perlindungan hukum bagi perempuan dan anak sebagai korban. Saat ini, pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi isu yang sangat serius dan ditangani secara terus menerus oleh pemerintah Indonesia. Komisi Perlindungan anak dan perempuan secara terus menerus mengkampanyekan stop pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Kekerasan seksual diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yakni dalam KUHP dari pasal 281-296, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam pasal 406-423 dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Program pengabdian masyarakat yang dilakukan melalui penyuluhan kepada anak-anak panti asuhan diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pencegahan dan penanganan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Sehingga dapat mengurangi terjadinya kekerasan seksual khususnya dalam kehidupan sehari-hari. Metode penyuluhan yang digunakan adalah bercerita dengan menampilkan materi PPT terkait kekerasan pada anak. Pelaksanaan kegiatan ini agar mereka dapat lebih memahami dan menambah pengetahuan tentang pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE LINTAS BATAS NEGARA Naomi, Clara Sophia; Aselina, Ira; Aljabar, Muhammad Isa; Febriansah, Roland
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i7.8622

Abstract

Perkembangan teknologi informasi, terutama melalui platform e-commerce, telah mengubah cara manusia bertansaksi dengan memungkinkan terjadinya transaksi lintas batas negara. Fenomena ini menciptakan paradigm baru dalam perdagangan global, di mana batasan geografis tidak lagi menjadi hambatan utama. Berdasarkan sata UNCTAD, transaksi elektronik lintas batas negara pada 2019 mencapai US$ 26,7 triliun, sekitar 30% dari PDB dunia, dengan pertumbuhan signifikan di Indonesia. Pertumbuhan ini didorong oleh penetrasi internet yang semakin luas, peningkatan literasi digital, dan kemudahan akses terhadap platform perdagangan elektronik, yang didukung oleh inovasi dalam sistem pembayaran digital dan logistic internasional. Namun, dinamika ini juga menghadirkan berbagai model bisnis baru yang semakin kompleks, seperti marketplace global, dropshipping, dan sistem fulfillment lintas negara, yang memelurkan regulasi yang adaptif. Meski membawa kemudahan, transaksi elektronik lintas batas negara menimbulkan tantangan hukum yang signifirikan, termasuk perbedaan sistem hukum antar negara, ketidak pastian yurisdiksi, dan kesulitan dalam penegakan hukum. perlindungan konsumen dalam konteks ini menjadi sangat penting, mengingat posisi konsumen yang lebih lemah dalam transaksi internasional. Di Indonesia, meskipun telah ada kerangka hukum speerti UU ITE, implementasinya masih menghadapi kendala, terutama terkait harmonisasi dengan hukum internasional dan penegakan hukum lintas batas, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce lintas batas negara dengan pendekatan yuridis normative, mengindentifikasi kesenjangan dalam sistem perlindungan yang ada, serta merumuskan rekomendasi untuk penguatan kerangka hukum yang lebih efektif dan adaptif.