Perlindungan hukum bagi korban mencakup hak restitusi yang tidak hanya berfungsi sebagai upaya untuk mengembalikan keadaan korban sebelum terjadinya kejahatan, tetapi juga sebagai bentuk keadilan restoratif yang mengedepankan peran aktif korban dalam proses hukum. Meskipun Undang-Undang terkait restitusi terhadap korban memberikan perlindungan hukum bagi korban, namun restitusi ini belum dilaksanakan dalam skala besar dan tidak dirasakan oleh korban kejahatan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengetahui kendala restitusi dalam perlindungan hukum pada korban tindak pidana di Kejaksaan Negeri Mungkid. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris. Sering kali, korban kejahatan tidak menerima restitusi untuk memulihkan situasi mereka, baik itu kerugian materiil maupun non-materi. Sistem peradilan pidana tidak menciptakan kepastian mengenai penegakan kewajiban restitusi. Oleh karena itu, untuk menghemat biaya dan meringankan beban korban tindak pidana, diperlukan ketentuan khusus tentang pemberian ganti rugi dengan memberikan layanan kepada korban untuk mewakilinya dalam tuntutan restitusi kepada kejaksaan.