Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Jurnal Pilar

Konsep Pendidikan Islam: Rasulullah Sebagai Role Model Pendidik ilmah, Nurul; hannang, Risnawati
PILAR Vol 14, No 2 (2023): JURNAL PILAR: DESEMBER 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This research aims to find out how Rasulullah Saw's concept of education is in education. This research uses literature study research which examines various books and journals as references that are relevant to the author's research. The type of data used is secondary data, namely data obtained indirectly. The data required in this research was taken from documents related to the research. The data analysis technique used is qualitative analysis. The results of this research show that the concept of Rasulullah Saw's education is: Educating using the question and answer method, Educating with affection and gentleness, Educating with existing events and happenings and Educating with examples and similarities.Keywords: Education; Rasulullah;Educator
HUKUM MENJAMAK SHOLAT BAGI PENGANTIN WANITA SAAT RESEPSI PERNIKAHAN Hannang, Risnawati; Ilmah, Nurul; Jusmaliah, Jusmaliah
PILAR Vol 15, No 2 (2024): JURNAL PILAR, DESEMBER 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita saat resepsi pernikahan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kulitatif dengan studi literatur dimana peneliti mengumpulkan referensi dan fatwa ulama yang sesuai dengan judul penelitian tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Tidak diperbolehkan menggabungkan shalat Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya' karena kesibukan pernikahan. Pernikahan bukanlah alasan untuk menunda shalat dari waktunya atau mendahu lukannya begitu pula dengan Kesibukan berdandan atau menyambut tamu dan kekhawatiran akan make-up yg akan rusak dan pakaian yang dikenakan saat resepsi pernikahan tidak termasuk alasan untuk menggabungkan shalat Pengantin wanita harus shalat setiap shalat pada waktunya, dengan syarat pakaian menutupi kulit dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.Kata kunci: Shalat, Jamak, Pernikahan
Konsep Pendidikan Islam: Rasulullah Sebagai Role Model Pendidik ilmah, Nurul; hannang, Risnawati
PILAR Vol. 14 No. 2 (2023): JURNAL PILAR: DESEMBER 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/648k6914

Abstract

This research aims to find out how Rasulullah Saw's concept of education is in education. This research uses literature study research which examines various books and journals as references that are relevant to the author's research. The type of data used is secondary data, namely data obtained indirectly. The data required in this research was taken from documents related to the research. The data analysis technique used is qualitative analysis. The results of this research show that the concept of Rasulullah Saw's education is: Educating using the question and answer method, Educating with affection and gentleness, Educating with existing events and happenings and Educating with examples and similarities.Keywords: Education; Rasulullah;Educator
HUKUM MENJAMAK SHOLAT BAGI PENGANTIN WANITA SAAT RESEPSI PERNIKAHAN Hannang, Risnawati; Ilmah, Nurul; Jusmaliah, Jusmaliah
PILAR Vol. 15 No. 2 (2024): JURNAL PILAR, DESEMBER 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26618/xqz3v879

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita saat resepsi pernikahan.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kulitatif dengan studi literatur dimana peneliti mengumpulkan referensi dan fatwa ulama yang sesuai dengan judul penelitian tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Tidak diperbolehkan menggabungkan shalat Zhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya' karena kesibukan pernikahan. Pernikahan bukanlah alasan untuk menunda shalat dari waktunya atau mendahu lukannya begitu pula dengan Kesibukan berdandan atau menyambut tamu dan kekhawatiran akan make-up yg akan rusak dan pakaian yang dikenakan saat resepsi pernikahan tidak termasuk alasan untuk menggabungkan shalat Pengantin wanita harus shalat setiap shalat pada waktunya, dengan syarat pakaian menutupi kulit dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.Kata kunci: Shalat, Jamak, Pernikahan