Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

STRATEGI PENETAPAN HARGA OLEH PEDAGANG DI PASAR BATIK PAMEKASAN (kajian Undang-Undang Anti Monopoli dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) Nisak, Khoirun; Muqsith, Abdurrahman
Growth Vol 21 No 1 (2023): Mei
Publisher : Relawan Jurnal Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/growth-journal.v21i1.2786

Abstract

Permaian penetapan harga dalam persaingan usaha selalu menjadi polemik bagi masyarakat termasuk pula di pasar batik pamekasan atau yang biasa dikenal dengan istilah p asar Bhere’ oleh masyarakat Pamekasan. Berangkat dari hal tersebut tujuan penelitian ini adalah mengkaji penetapan harga di pasar batik Pamekasan dengan menggunakan kajian Undang-Undang No.5 Tahun 1999 Anti Monopoli dan hukum ekonomi Syariah (KHES) dengan menggunakan penelitian empiris atau deskriptif kualitatif yang disesuaikan dengan fokus penelitian sehingga mengasilkan beberapa temuan sebagaimana berikut; (1) penetapkan harga batik di pasar batik Pamekasan jika dilihat dari perspektif UU Anti Monopoli telah melanggar Pasal 7 (tujuh) UU Anti Monopoli, indikasi pelanggaran tersebut terdapat pada cara penetapan harga di bawah harga pasar yang dilakukan oleh beberapa kelompok tertentu. Meskipun kesepatakan tersebut tidak secara tertulis namun adanya kata sepakat dalam menetapkan harga dibawah harga pasar, telah menjadi indikasi adanya perjanjian tidak tertulis yang jelas dilarang dalam Pasal 7 UU Anti Monopoli. (2) jika di tinjau dari perspektif hukum ekonomi Syariah, penetapan harga di pasar batik Pamekasan masih belum memenuhi kreteria-kreteria keislaman seperti kejujuran, keadilan, dan keterbukaan. Sehingga tujuan utama KHES guna dalam mencapai dalam jual beli dipasar batik Pamekasan belum terlaksanai dengan baik . Hal tersebut dikarenakan masih banyak ditemukan dari pedagang batik yang melakukan kecurangan dan bahkan kebohongan terhadap para konsumenya.
PERBANDINGAN HUKUM PENERAPAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI INDONESIA, MALAYSIA, DAN TUNISIA Muqsith, Abdurrahman
FENOMENA Vol 18 No 1 (2024): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v22i1.4428

Abstract

Harta bersama merupakan harta yang diperoleh oleh pasangan suami istri dimulai saat mereka menikah. Di Indonesia juga dikenal oleh masyarakat jawa dengan istilah harta gono-gini. Harta tersebut merupakan harta yang dimiliki oleh kedua belah pihak tanpa memandang siapa yang bekerja atau tidak bekerja dalam rumah tangganya. Dalam berkeluarga seringkali terjadi ketidak harmonisan yang disebabkan oleh berbagai macam penyebab sehingga terjadi putusnya perkawinan. Setelah terjadi putusnya perkawinan salah satu hal yang menjadi pembahasan yaitu pembagian harta yang merupakan hak dari masing-masing pasangan. Dalam penelitian ini akan dibahas tentang pembagian harta tersebut dengan mengkomparasikan penerapan hukum pembagian harta bersama antara hukum yang ada di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka yang mana yang menadai rujukannya adalah literature-literatur yang ada di Indonesia, Malaysia, dan Tunisia berupa undang – undang yang diterapkan di Negara-negara tersebut. Adapun hasil dalam penelitian ini ditemukan bahwasanya pembagian harta bersama di Indonesia dan Tunisia memiliki kesamaan yaitu mantan suami dan mantan istri mendapatkan harta sama rata. Namun berbeda dengan Malaysia yang mana pembagian harta bersama menilai siapa yang lebih berperan mendapatkan harta tersebut, dia yang akan mendapatkan lebih banyak harta bersamanya.
STUDI KOMPARASI TENTANG POLITIK HUKUM ANTARA INDONESIA, EROPA, DAN JAZIRAH ARABIYAH Muqsith, Abdurrahman
FENOMENA Vol 18 No 02 (2024): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i02.5577

Abstract

Setiap Negara memiliki produk hukum yang berbeda. Ada Negara dengan menganut hukum dengan berlandaskan dasar dasar yang dibuat oleh manusia itu sendiri , ada juga yang menganut hukum dengan berlandaskan kitab suci yang dibuat oleh Tuhan. Dengan dasar atau landasan yang mereka gunakan pasti menghasilkan hukum yang berbeda beda. Terlebih pada produk hukum yang landasannya dibuat oleh manusia itu sendiri, akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang pesat perkembangannya di Negara tersebut. Perbedaan ini merupakan dampak dari politik hukum yang ada pada suatu Negara tersebut. Dalam jurnal ini penulis akan membahas politik hukum yang ada di Indonesia dengan mengkomparasikan politih hukum yang ada di Eropa dan Jazirah Arabiyah. Bagaimana situasi politik hukum yang ada di Indonesia, Eropa, dan Saudi Arabiyah ? apa yang melatarbelakangi perbedaan diantara ketiganya ? dan bagaimana produk hukum yang dihasilkan oleh ketiganya ?. dari hasil yang penulis teliti bahwasanya Indonesia merupakan negara hukum yang mana hukumnya dibuat oleh manusia itu sendiri dengan jalan musyawarah mufakad yang sudah ada sejak dahulu nenek moyang kita yang kemudia menghasilkan produk hukum yang terus berkembang dan diperbaharui.
HUKUM MEWAKILKAN AKAD NIKAH BAGI MEMPELAI LAKI-LAKI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN PERMEN AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN Muqsith, Abdurrahman; Hasanah, Siti Alfiatul; Awaliyah, Rohmatul
FENOMENA Vol 19 No 01 (2025): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i01.6440

Abstract

Akad merupakan satu hak yang sangat penting dalam sebuh pernikahan. Bahkan menjadi kunci utama pernikahan tersebut bisa jalankan atau tidak. Ada banyak kewajiban yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan dalam melangsungkan akad pernikahan. Salah satunya adalah ijab qobul antara mempelai laki-laki dengan wali dari mempelai perempuan. Kita tahu bahwasanya di Indonesia wali dari mempelai perempuan dapat diwakilkan kepada kepala KUA kecamatan setempat jika si wali berhalangan hadir atau memang tidak mau untuk berperan sendiri dalam menikahkan anak perempuannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Selain itu masalah yang juga mungkin terjadi yaitu ketika si mempelai laki-laki tidak ada di tempat atau ingin mewakilkan akadnya kepada laki-laki lain untuk menjalankan akan bersama kepala KUA atau wali si mempelai perempuan itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan menganalisis pada undang-undang terkait hokum mewakilkan akad nikah. Adapun hasil dari penelitian ini bahwasanya dalam Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Mentri agama mempelai laki laki boleh mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk mengsungkan prosesi akad nikah.