Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan berdasarkan ketentuan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pencurian dengan kekerasan merupakan tindak pidana yang memiliki tingkat bahaya tinggi karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengancam keselamatan fisik dan psikologis korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan kekerasan serta menelaah penerapan sanksi pidana berdasarkan Pasal 365 KUHP dalam praktik peradilan pidana. Metode, metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Pendekatan kasus dilakukan melalui analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 10/Pid.B/2020/PN.Jap yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.Simpulan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan dapat diterapkan apabila seluruh unsur delik dalam Pasal 365 KUHP terpenuhi. Namun demikian, penerapan sanksi pidana dalam putusan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang dan pidana yang dijatuhkan oleh hakim. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta mempengaruhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat, sehingga diperlukan konsistensi dalam penerapan hukum pidana.
Copyrights © 2024