Sertifikat halal pada produk merupakan instrumen penting untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman batin konsumen, khususnya masyarakat Muslim. Tanpa sertifikat halal resmi yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk berisiko kehilangan kepercayaan pasar. Namun, masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mencantumkan label halal tanpa memiliki sertifikat sah, serta belum melengkapi legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Kondisi ini juga ditemukan di Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, yang memerlukan intervensi melalui sosialisasi dan pendampingan hukum. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini diikuti 28 pelaku UMKM, dilaksanakan pada 7 Juli 2025 di aula kelurahan. Tahapan kegiatan meliputi pengisian kuesioner awal (pre-test), penyampaian materi tentang legalitas usaha dan prosedur sertifikasi halal, sesi tanya jawab, serta pengisian kuesioner akhir (post-test). Materi disampaikan dengan pendekatan partisipatif melalui studi kasus dan diskusi interaktif. Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan signifikan pemahaman peserta, dari 43% sebelum kegiatan menjadi 91% setelah kegiatan, atau meningkat sebesar 48%. Peserta memberikan respons positif, menilai kegiatan ini relevan dan bermanfaat bagi pengembangan usaha mereka. Secara keseluruhan, PkM ini dinilai berhasil mencapai tujuan, yaitu meningkatkan pengetahuan dan kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya kepemilikan legalitas usaha dan sertifikat halal sebagai upaya meningkatkan daya saing di pasar. Kata kunci: Legalitas; Sertifikasi Halal; Sosialisasi.