This Author published in this journals
All Journal Karimah Tauhid
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum kepada Masyarakat Prasejahtera dari Lembaga Bantuan Hukum Non Akreditasi Yudha, Harswendo Shandy; Suprijatna, Dadang; Ma’arif, Rizal Syamsul
Karimah Tauhid Vol. 3 No. 4 (2024): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v3i5.13095

Abstract

Bantuan hukum menjadi salah satu instrumen penting pada sistem peradilan pidana, karena hal tersebut merupakan bagian dari perlindungan HAM / Hak Asasi Manusia yang didapatkan bagi setiap individu. Bantuan hukum ialah hak yang dimiliki baik oleh tersangka dan terdakwa untuk kepentingan pembelaannya dalam setiap proses peradilan pidana. Adanya bantuan hukum diharapkan dapat menjadikan peradilan pidana yang adil dan tidak memihak /  due process of law. Pelaksanaan pemberian bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Lentera Bogor dimulai dari bulan Oktober 2020 hingga saat ini sudah melaksanakan semua kewajiban dari Lembaga Bantuan Hukum dimulai dari sosialisasi kepada masyarakat untuk mengenalkan tugas dari Lembaga bantuan hukum itu sendiri agar masyarakat tidak lagi buta akan hukum dan tidak takut lagi untuk menghadapi hukum di pengadilan karena salah satu tugas dari Lembaga Bantuan Hukum itu adalah memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam hal pendampingan di dalam pengadilan. Hambatan yang dihadapi oleh Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Lentera Bogor adalah sumber daya manusia dan juga keuangan karena banyak sekali advokat muda yang tidak mau mengawali karir dari Lembaga Bantuan Hukum yang mengakibat kan Lembaga Bantuan Hukum kesulitan mempunyai banyak anggota yang memudahkan untuk menjalankan seluruh kegiatan dari sosialisasi kepada masyarakat sampai ke pendampingan klien di pengadilan karena di Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Lentera Bogor sangat kesulitan mempunyai anggota yang berkualitas karena tidak sedikit juga advokat muda yang menganggap bahwa kerja di LBH itu tidak menghasilkan yang akhir nya banyak advokat muda yang memilih untuk mengawali karir di firma hukum.