Seiring dengan perkembangan ekonomi global dan kemajuan ilmu pengetahuan juga teknologi informasi, serta adanya reformasi di bidang hukum khususnya hukum ketenagakerjaan, menimbulkan kecenderungan akan semakin kompleksnya Perselisihan dalam hubungan Industrial, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan Industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah. Oleh sebab itu para hakim yang menangani perkara hubungan Industrial perlu memperdalam serta memperluas pengetahuannya. Untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut sesuai dengan fungsinya, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat MA) merencanakan dan menyelenggarakan Sertifikasi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Proses penyelenggaraan sertifikasi mengalami perubahan yang tadinya menggunakan metode konvensional kini menggunakan metode blended Learning seperti yang tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Balitbang Diklat MA Nomor:165/BLD/SK/VII/2023 terbagi dalam 3 tahapan pelatihan, tahap 1 (online mandiri melalui e-learning), tahap 2 (via zoom), Tahap 3 (Klasikal/tatap muka). Penelitian ini berfokus membahas tahap 1 dan 2, yang bertujuan untuk mengetahui relevansi sertifikasi yang dilakukan secara online dengan teori efektivitas Hukum Soerjono Seokanto dan untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan dalam meningkatkan kualitas sertifikasi yang dilaksanakan secara online. Metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelatihan sertifikasi Hakim PHI yang dilakukan secara online kurang efektif, hal ini disebabkan tidak terpenuhinya faktor hukum (belum ada aturan tertulis yang bersifat tetap yang mengatur tentang sertifikasi yang dilakukan secara online), faktor sarana dan prasarana (fitur e-learning yang tidak lengkap), dan faktor masyarakat (tidak adanya keterlibatan masyarakat), sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas dari penyelenggaraan sertifikasi Hakim PHI yang dilakukan secara online.