Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Efektivitas Strategi Pemasaran Terhadap Peluang Penggunaan Metoda Pemasaran Digital RACE (Reach, Act, Convert, Engage) di RSUD Tamansari Tahun 2023 Ariesanti, Widiawati; Indrawati, Lili; Andarusito, Nurcahyo; Dumesty, Refni
Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia (MARSI) Vol 7, No 4 (2023): Jurnal Manajemen dan Administrasi Rumah Sakit Indonesia (MARSI)
Publisher : LPPM Universitas Respati Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52643/marsi.v7i4.3570

Abstract

Persaingan antar rumah sakit yang semakin ketat disekitar lokasi RSUD Tamansari, adanya penurunan pendapatan, promosi layanan di RSUD Tamansari lebih banyak menggunakan pemasaran digital, adanya keterbatasan sumber daya manusia, strategi pemasaran belum dievaluasi, serta belum menggunakan metode strategi pemasaran digital untuk menuntun dan mengarahkan kegiatan pemasaran dalam mencapai tujuan pemasaran. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis, Teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, telaah dokumen, subyek penelitian 3 orang. Analisis data menggunakan analisis isi (content analysis), validasi data digunakan teknik triangulasi. Hasil penelitian, pemasaran RSUD Tamansari belum efektif, sasaran belum tercapai, sumber daya manusia dan asuransi yang bekerjasama terbatas, kegiatan pemasaran belum berjalan sesuai target. Strategi pemasaran belum optimal, belum menentukan positioning, Peluang RSUD Tamansari dalam penggunaan metode pemasaran digital RACE ((Reach, Act, Convert, Engage) cukup besar karena sebagian besar langkah-langkah dalam metode RACE sudah dilaksanakan oleh RSUD Tamansari. Atas temuan ini disarankan kepada manajemen untuk menentukan strategi yang akan digunakan dan membentuk tim pemasaran terpadu untuk meningkatkan promosi dan membangun citra rumah sakit. Kata kunci: strategi, pemasaran digital, promosi layanan.
Penegakan Hukum Lingkungan pada Pelanggaran Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Rumah Sakit dalam Mewujudkan Keadilan Dumesty, Refni; Suahriyanto, Didik; Ismail, Ismail
Blantika: Multidisciplinary Journal Vol. 3 No. 4 (2025): Reguler Issue
Publisher : PT. Publikasiku Academic Solution

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57096/blantika.v3i4.322

Abstract

Permasalahan lingkungan hidup masih mendapat perhatian yang sangat besar baik di dunia internasional maupun nasional oleh karena dampak yang timbul akibat pencemaran lingkungan sangat mengganggu dan mengancam kehidupan masyarakat dan merusak lingkungan itu sendiri sehingga membuat negara harus turut campur tangan untuk menyelesaikan berbagai pemasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Salah satu bidang dalam ilmu hukum untuk mengatur lingkungan hidup yaitu Hukum Lingkungan yang merupakan keseluruhan peraturan perundang-undangan untuk melindungi kualitas lingkungan dari bahaya pencemaran, perusakan dan kerusakannya. Persoalan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) merupakan hal sensitif bagi dunia usaha. Pengelolaan limbah B3 yang sesuai aturan dan benar merupakan hal penting harus diterapkan industri agar kegiatan usahanya tidak mencemari dan merusak lingkungan. Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai maka berakibat fatal terhadap lingkungan serta nyawa manusia.Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Penelitian hukum merupakan suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dalam penanganan masalah-masalah lingkungan, penegakan hukum preventif melalui sarana hukum administrasi menduduki posisi yang penting, karena fungsinya yang bertolak dari asas penanggulangan pada sumber, sehingga proses penegakan hukum melalui sarana hukum administrasi dianggap lebih memenuhi fungsi perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak konstitusioal. Selanjutnya dalam penegakan hukum perdata dapat dilakukan di pengadilan dan diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersangkutan. Pasal 87 UUPPLH jo UU Nomor 6 tahun 2023 telah mengatur secaa perdata mengenai perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi atau melakukan tindakan tertentu. Penegakan hukum yang terakhir adalah penegakan hukum pidana yang ketentuannya diuraikan di dalam UUPPLH jo UU No. 6 tahun 2023 Pasal 97 sampai Pasal 120. Terdapat dua macam tindak pidana dalam UUPPLH yatu delik materil dan delik formil. Bahwa pengaturan penegakan hukum lingkungan pada pelanggaran pengelolaan limbah rumah sakit melalui hukum administrasi, hukum perdata dan hukum pidana yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021. Oleh karena itu fungsi penegakan hukum oleh para penegak hukum menjadi kunci utama dalam mengurangi terjadinya pelanggaran pengelolaan limbah B3 rumah sakit agar dapat memenuhi ketentuan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.