Perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mengubah peran perempuan Muslim secara signifikan, baik dalam ranah domestik maupun publik. Fenomena ini menimbulkan isu baru mengenai keadilan gender dalam hukum Islam, terutama ketika perempuan memikul tanggung jawab ganda antara peran keluarga dan aktivitas sosial di ruang digital. Isu ini menjadi penting untuk dikaji karena pemaknaan tradisional terhadap hukum Islam sering kali menempatkan perempuan dalam batas domestik, sementara realitas modern menuntut partisipasi mereka dalam ruang publik secara lebih luas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan gender dalam hukum Islam dengan meninjau peran ganda perempuan di era media sosial. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam merespons keterlibatan perempuan di ruang publik digital tanpa mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga dan nilai-nilai moral Islam. Metodologi yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka. Penelitian ini memanfaatkan teori Keadilan Gender Islam dari Amina Wadud dan Double Movement Theory dari Fazlur Rahman sebagai kerangka analisis utama, dengan sumber data berupa literatur klasik, teks keislaman kontemporer, dan kajian akademik yang relevan dengan aktivitas perempuan di media digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat adaptif dan kontekstual terhadap perkembangan zaman. Prinsip al-‘adl (keadilan), al-musawah (persamaan), dan al-maslahah (kemaslahatan) menjadi dasar penerapan keadilan gender yang memungkinkan perempuan berperan aktif di ruang digital secara etis, produktif, dan tetap sejalan dengan nilai-nilai syariat.