Kecamatan Liwa Kabupaten Lampung Barat merupakan salah daerah yang memiliki Sentra IKM kopi, yang memproduksi dan memasarkan berbagai jenis produk olahan kopi. Guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, pelaku usaha pada IKM kopi Liwa mesti memiliki legalitas usaha. Namun masih terdapat IKM kopi Liwa yang belum memiliki legalitas usaha, maka dari itu kegiatan pengabdian ini penting untuk dilakukan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan pada pelaku usaha IKM kopi Liwa dalam memperoleh legalitas usaha. Untuk mencapai tujuan tersebut, kegiatan pendampingan ini dilakukan dengan metode sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha, diskusi, dan praktik mengurus legalitas usaha bagi IKM kopi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa masyarakat pelaku usaha IKM kopi Liwa mampu mengurus legalitas usaha diantaranya adalah Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifkasi halal. Selain itu masyarakat pelaku usaha IKM kopi Liwa selaku mitra kegiatan, sudah memahami persyaratan dan alur pendaftaran sertifikasi PIRT, dan Sertifikasi Halal.