Penelitian ini membahas fenomena kejahatan siber yang cukup mengkhawatirkan, yaitu tindakan phising. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami cara operasi kejahatan phising di ranah siber, khususnya dalam konteks hukum positif Indonesia. Kejahatan phising adalah metode penipuan yang mengelabui individu atau entitas dengan menyamar sebagai entitas terpercaya untuk memperoleh informasi pribadi. Penelitian ini mengidentifikasi dan menganalisis modus operandi yang digunakan oleh pelaku kejahatan phising, serta menghubungkannya dengan kerangka hukum yang ada di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku kejahatan phising secara cermat memanfaatkan berbagai metode manipulatif untuk mencapai tujuan mereka, dan kerap mengabaikan undang-undang yang mengatur keamanan siber dan privasi data. Penelitian ini juga mengulas regulasi hukum positif Indonesia yang relevan dalam menangani kejahatan siber, termasuk phising, dan mengevaluasi efektivitas kerangka hukum tersebut dalam memberikan perlindungan terhadap individu dan organisasi. Penelitian ini memiliki fokus pada penerapan metode hukum normatif dan penelitian deskriptif analitis. Penggunaan sumber data memakai beberapa data sekunder. Metode untuk mengumpulkan datanya yakni dengan memakai metode yang berupa penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku kejahatan phising secara cermat memanfaatkan berbagai metode manipulatif untuk mencapai tujuan mereka, dan kerap mengabaikan undang-undang yang mengatur keamanan siber dan privasi data. Penelitian ini juga mengulas regulasi hukum positif Indonesia yang relevan dalam menangani kejahatan siber, termasuk phising, dan mengevaluasi efektivitas kerangka hukum tersebut dalam memberikan perlindungan terhadap individu dan organisasi.