Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional Terhadap Kejahatan Genosida Shiva, Khadizah Aliyah; Rahmawati, Tri; Salsabilla, Nashwa; Putry, Salsabila Afifany Susanta; Mulia, Risma; Saleh, Weldy Jevis
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 5 No. 2 (2025): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v5i2.18128

Abstract

International law is continually evolving to keep pace with changes in the global community. This progress has led to the creation of the International Criminal Court, which is associated with the United Nations. Formed under the UN's leadership, this court addresses the pressing need for justice related to the gravest offenses. The primary aim of the International Criminal Court is to remove any safeguards that individuals who commit significant human rights abuses have previously enjoyed, and to assist in thwarting the most severe violations of human rights according to international criminal law, thus encouraging global accountability. The International Criminal Court (ICC) stands as a permanent and autonomous judicial entity that acts as a criminal tribunal. Founded by the United Nations and rooted in the Rome Statute instituted in 1998, the ICC is empowered to investigate, prosecute, and penalize individuals, regardless of their official status within their nations.
Kejahatan Terorisme yang Menyebabkan Gugurnya 5 Anggota Polri dan 1 Tahanan di Mako Brimob Depok Pada Tahun 2018 Hosnah, Asmak UI; Fisabil, Kintan; Mulia, Risma
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 2 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara prinsip, penggunaan istilah "terorisme" merujuk pada sebuah konsep yang memiliki makna sangat sensitif karena dampaknya melibatkan pembunuhan dan penyiksaan terhadap individu yang tidak bersalah adalah konsep hukuman mati atau eksekusi. Hukuman mati adalah keputusan hukum yang paling ekstrim, di mana seseorang dihukum mati sebagai konsekuensi atas tindakan kejahatan yang mereka lakukan. Namun, isu-isu seperti kesalahan pengadilan, ketidakadilan rasial, atau bahkan kejahatan yang tidak disengaja telah menyoroti ketidakpastian dan risiko mematikan yang terkait dengan sistem hukuman mati. Kesalahan dalam menjatuhkan hukuman mati dapat menyebabkan situasi tragis di mana individu yang tidak bersalah dihukum mati. Oleh karena itu, pembahasan tentang hukuman mati sering kali memunculkan perdebatan etis dan moral yang kompleks. Pemerintah Republik Indonesia dengan tegas mengutuk tindakan tersebut. Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan bahwa "Teroris adalah agen pembawa maut di negeri kita". Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan salah satu instrumen hukum penting yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia untuk mencegah, menanggulangi, dan memberantas tindak pidana terorisme. Undang-undang tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap pelaku terorisme serta jaringan mereka. Dengan adanya undang-undang ini, negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani dan mengatasi ancaman terorisme secara efektif. Tujuan dari Undang-Undang tersebut sangatlah penting, yaitu untuk melindungi seluruh warga negara dari ancaman terorisme, baik melalui pencegahan, penanggulangan, maupun penindakan terhadap pelaku terorisme. Adanya lonjakan kejadian tindakan terorisme pada tahun 2018 memang memperkuat urgensi dalam mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme.