ABSTRAK Transformasi digital dalam pelayanan publik menjadi kebutuhan mendesak di era Society 5.0, namun implementasi Digital Public Infrastructure (DPI) di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan regulatoris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka kebijakan DPI Indonesia melalui studi komparatif dengan Zambia, serta mengidentifikasi solusi hukum untuk mengatasi hambatan dalam penerapannya. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum, penelitian ini mengkaji regulasi terkait pelayanan publik digital dan konsep DPI dalam konteks Hukum Administrasi Negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki fondasi regulasi seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, masih terdapat kekosongan regulasi spesifik tentang DPI sebagai sistem terintegrasi lintas sektoral. Studi kasus Zambia memperlihatkan pentingnya lembaga koordinasi terpusat seperti SMART Zambia Institute, platform terintegrasi "ZamPortal", dan sistem identitas digital biometrik yang berhasil meningkatkan efisiensi layanan publik hingga 0,9-1,1% PDB. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi komprehensif tentang DPI, penguatan koordinasi kelembagaan, peningkatan literasi digital masyarakat, dan penerapan prinsip good governance dalam transformasi digital. Temuan ini berkontribusi pada pengembangan kerangka hukum yang mendukung implementasi DPI yang inklusif, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pelayanan pemerintahan digital Indonesia. Kata Kunci: Pembangunan Pelayanan Publik Digital, Transformasi Digital, Hukum Administrasi Negara, E-Government, Pelayanan Publik Digital ABSTRACT Digital transformation in public services has become an urgent need in the Society 5.0 era, yet the implementation of Digital Public Infrastructure (DPI) in Indonesia still faces various structural and regulatory challenges. This research aims to analyze Indonesia's DPI policy framework through a comparative study with Zambia and identify legal solutions to overcome implementation barriers. Using normative legal research methods with statutory, conceptual, and comparative law approaches, this study examines regulations related to digital public services and DPI concepts such as Law No. 25/2009 on Public Services and Presidential Regulation No. 95/2018 on SPBE, there remains a regulatory gap regarding DPI as an integrated cross-sectoral system. The Zambia case study demonstrates the importance of centralized coordination institutions like the SMART Zambia Institute, the integrated "ZamPortal" platform, and biometric digital identity systems that successfully improved public service efficiency by 0.9-1.1% of GDP. This research recommends establishing comprehensive DPI regulations, strengthening institutional coordination, enhancing public digital literacy, and implementing good governance principles in digital transformation. These findings contribute to developing a legal framework that supports inclusive, sustainable DPI implementation aligned with principles of transparency, accountability, and public participation in Indonesia's digital government services. Keyword: Digital Public Infrastructure, Digital Transformation, State Administrative Law, E-Government, Digital Public Services