Syaefudin, Didin
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal JKFT

KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKASI AKREDITASI RUMAH SAKIT SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT Syaefudin, Didin
Jurnal JKFT Vol 9, No 1 (2024): Jurnal JKFT
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tangerang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31000/jkft.v9i1.10901

Abstract

Latar Belakang : Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia di samping sandang pangan dan papan. Upaya menjaga Kesehatan masyarakat adalah dengan memberikan pelayanan Kesehatan kepada masyarakat. Salah satu pelayanan Kesehatan bagi masyarakat adalah dengan pelayanan rumah sakit yang berkualitas dan mutu pelayanan yang terakreditasi. Pelaksanaan Akreditasi rumah sakit konsisten dilaksanakan namun belum dibarengi dengan sangsi yang jelas bagi rumah sakit yang belum melaksanakannya. Tujuan Penulisaan:.Tulisan ini berupaya mengupas perlunya peraturan hukum tentang akreditasi rumah sakit, mengetahui penerapan hukum sertifikasi akreditasi rumah sakit sebagai instrumen hukum pelayanan Kesehatan masyarakat, dan kemudian memahami akibat hukum bagi rumah sakit yang tidak terakreditasi. Metode Penelitian : penelitian ini adalah penelitian hukum normative, spessifikasi penelitian bersipat  deskriftif analitis terkait hukum  primer, sekunder dan tersier dengan teknis analisis kualitatif. Hasil Penelitian : menunjukan bahwa pengaturan hukum akreditasi rumah sakit guna perlindungan hukum dalam pelayanan Kesehatan bagi masyarakat perlu diatur dalam bentuk undang undang agar  memenuhi unsur hak azasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan negara serta keuangan. Penerapan hukum akreditasi dilaksanakan hanya untuk menghindari pemutusan Kerjasama dengan Lembaga BPJS Kesehatan dan adanya peraturan yang berbeda dalam pelaksanaan akreditasi rumah sakit terutama tentang durasi pelaksanaan akreditasi. Akibat hukum dari rumah sakit yang tidak terakreditasi sampai saat ini belum ada sangsi yang jelas di dalam perundang undangan yang berlaku saat ini   Kesimpulan dan Saran : Ketetapan hukum dari akreditasi rumah sakit, maka pencapaian rumah sakit yang bermutu akan semakin memungkinkan. Akreditasi rumah sakit adalah cara untuk peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Pengakreditasian rumah sakit harus dilakukan karena menjadi tuntutan hukum terhadap mutu pelayanan rumah sakit yang semakin meningkat