Abstrak Dalam memberikan pelayanan terbaiknya berupa pelayanan yang sederhana namun cepat dan juga dengan biaya terjangkau, Mahkamah Agung meluncurkan sebuah aplikasi elektronik yang selanjutnya diberi nama E-Court. Pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam menangani proses perkara dapat membantu meningkatkan efisiensi. Sebuah investasi dibidang teknologi dan informasi akan memberikan pengaruhnya yang luar biasa terhadap kinerja sebuah organisasi. Layanan E-Court ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berperkara di dalam pengadilan. Dalam penggunaan teknologi ini diharapkan dapat mengurangi waktu penanganan perkara dan tentunya adalah mengurangi intensitas para pihak untuk datang secara langsung ke pengadilan. Maka dari itu E-Court dan E-Litigation ini sangat cocok digunakan dalam kondisi seperti saat ini, yang dimana seperti yang kita ketahui bahwa di masa pandemic COVID-19 ini seluruh kegiatan dialihkan secara daring (online) dalam upaya untuk mengurangi lonjakan pasien yang terjangkit COVID-19. Namun demikian, penggunaan E-Court dan E-Litigation dalam beradministrasi perkara di Pengadilan di Indonesia masih menjadi suatu hal yang baru dan tentu akan menimbulkan beragam persoalan, baik dari norma hukumnya maupun dari segi kesiapan masyarakat yang berperkara dan juga lembaga peradilannya itu sendiri. Kata Kunci : Teknologi Informasi, E-Litigation, Penerapan. Abstract In providing the best service in the form of simple but fast and affordable services, the Supreme Court launched an electronic application, hereinafter named E-Court. The use of information technology by the Supreme Court in handling case processes can help improve efficiency. An investment in technology and information will have a tremendous impact on the performance of an organization. This E-Court service makes it easy for the public to take litigation in court. In using this technology, it is hoped that it can reduce the time for handling cases and of course, reduce the intensity of the parties to come directly to court. Therefore, E-Court and E-Litigation are very suitable for use in current conditions, where as we know that during the COVID-19 pandemic, all activities were shifted online in an effort to reduce the spike of infected patients. COVID-19. However, the use of E-Court and E-Litigation in administering cases in Courts in Indonesia is still a new thing and will certainly cause various problems, both from the perspective of legal norms and in terms of the readiness of the litigant people and their judicial institutions. itself.