Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Parameter sahnya perkawinan menurut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut agamanya, beberapa agama tidak melarang perkawinan beda agama sehingga hal ini membuat hakim-hakim tak jarang memutuskan untuk memberikan izin pasangan beda agama melakukan perkawinan. Namun, perkawinan beda agama seringkali tidak dapat dilaksanakan karena tidak sesuai dengan regulasi dan ajaran agama yang dianut. Dengan demikian, terjadi kekosongan hukum dalam UU Perkawinan tahun 1974 karena Indonesia menolak keberadaan tradisi pernikahan antaragama. Berdasarkan permasalahan tersebut dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk melakukan analisis menyeluruh terhadap fenomena pernikahan beda agama di Kota Semarang, dengan menggunakan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 sebagai kerangka acuan. Melalui pendekatan studi kasus di Kota Semarang, penelitian ini berusaha menggambarkan gambaran yang komprehensif mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi pernikahan beda agama, implikasi dari penerapan SEMA Nomor 2 Tahun 2023, serta dinamika sosial yang muncul sebagai dampak dari perubahan regulasi ini.
Copyrights © 2023