Penyebaran virus rabies di Bali dalam tiga tahun terakhir cukup mengkhawatirkan, hal ini ditunjukkan dengan tingginya angka kasus rabies di Bali yang terindikasi disebabkan oleh penularan dari hewan peliharaan selaku vector, seperti anjing. Kehidupan masyarakat Bali yang membebasliarkan anjing sebagai hewan peliharaan memang turut menjadi faktor pendukung dari cepatnya penyebaran virus rabies, untuk itu perlu diterapkan kebijakan hukum yang mampu mengendalikan dan menangani bahaya rabies di Bali. Keberadaan hukum yang ada saat ini dirasakan belum cukup efektif untuk menekan angka penyebaran rabies di Bali, sehingga diperlukan langkah konkrit dalam percepatan penanganan terhadap masyarakat di Bali dalam sebuah produk hukum adat yang memang sangat dihormati dan ditaati oleh masyarakat di Bali yang sebagian besar hidup dalam kesatuan masyarakat adatnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat kebijakan pengaturan penanganan bahaya rabies dalam produk hukum adat di Desa Adat Sega, Kabupaten Karangasem, serta untuk menganalisis makna pengaturan penanganan bahaya rabies dalam bentuk produk hukum adat di Desa Adat Sega. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penanganan rabies di Desa Adat Sega dirumuskan dalam hukum adat berbentuk pararem pangele yang secara tegas mewajibkan masyarakat adat untuk mengkandangkan dan melaporkan hewan peliharaan kepada aparat desa adat. Adanya pararem pangele ini memiliki makna sebagai langkah pencegahan, pengendalian, dan perlindungan yang diberikan kepada masyarakat melalui kekuatan kesatuan masyarakat adat. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional dan kebijakan daerah yang turut berupaya dalam menurunkan angka bahaya rabies melalui peningkatan peran serta masyarakat.