Keterlibatan anak-anak dalam kejahatan narkotika menimbulkan dilema hukum yang kompleks antara perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika. Studi ini menganalisis tanggung jawab pidana anak atas tindak pidana narkotika melalui studi kasus Keputusan Nomor 12/PID.SUS-ANAK/2024/PN BNJ. Tujuan studi ini adalah untuk menganalisis bentuk tanggung jawab pidana anak dalam kasus narkotika dan kesesuaian sanksi sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif, kasus, dan konseptual. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer berupa undang-undang tentang sistem peradilan pidana anak, undang-undang narkotika, dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur terkait. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan teknik analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana anak dalam kejahatan narkotika memerlukan pendekatan khusus yang berbeda dari pelaku dewasa, dengan mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, dan latar belakang sosial anak. Namun, sanksi berupa hukuman penjara 6 bulan di pusat penahanan anak dan pelatihan kerja selama 3 bulan tidak sepenuhnya mencerminkan pendekatan restoratif yang diamanatkan oleh hukum sistem peradilan pidana anak. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun hakim telah berupaya menerapkan prinsip kepentingan terbaik anak, implementasinya masih belum optimal karena sanksi yang dijatuhkan memprioritaskan pencegahan daripada rehabilitasi. Keputusan untuk tidak mengabulkan permintaan pengembalian anak kepada orang tuanya menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi penerapan keadilan restoratif. Ada kebutuhan untuk meningkatkan pemahaman petugas penegak hukum tentang pendekatan khusus terhadap peradilan anak dan untuk mengoptimalkan penggunaan sanksi alternatif yang lebih sesuai dengan tujuan perlindungan dan bimbingan anak.