Claim Missing Document
Check
Articles

Found 8 Documents
Search

EKSISTENSI KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DALAM PENCEGAHAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 Sirait, Rian Mangapul; Ginting S, Chris Dayanti Br
Jurnal Konseling Pendidikan Islam Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Konseling Pendidikan Islam
Publisher : LP2M IAI Al-Khairat Pamekasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persaingan usaha yang sehat dan adil adalah elemen krusial dalam menciptakan lingkungan ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing. Monopoli dan oligopoli di pasar dapat menyebabkan distorsi ekonomi, merugikan konsumen, dan menghambat inovasi. Oleh karena itu, lembaga pengawas persaingan usaha, seperti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), memainkan peran penting dalam mencegah praktik persaingan usaha yang tidak sehat. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi peran KPPU dalam pencegahan monopoli dan oligopoli pasar di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPPU telah berperan aktif dalam mengatasi monopoli dan oligopoli, tetapi masih menghadapi tantangan dalam menerapkan aturan anti monopoli dengan efektif. Dalam menghadapi tantangan tersebut, peningkatan kerjasama dengan pihak terkait, perluasan wewenang, dan penerapan teknologi informasi dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat eksistensi dan efektivitas peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat.
TANTANGAN HUKUM PENGGUNAAN DATA BIOMETRIK DALAM KEPERLUAN BISNIS Sirait, Rian Mangapul; Ginting, Roy Fachraby; Ginting, Chris Dayanti Br
Jurnal Konseling Pendidikan Islam Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Konseling Pendidikan Islam
Publisher : LP2M IAI Al-Khairat Pamekasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan data biometrik semakin masif dalam berbagai sektor industri di Indonesia. Namun, penggunaan data biometrik ini juga menghadapi tantangan hukum yang signifikan terkait dengan perlindungan data pribadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis tantangan yang ditimbulkan oleh penggunaan teknologi biometrik dalam sektor bisnis di Indonesia serta mengeksplorasi kekurangan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang ada saat ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder yang mencakup aspek hukum dan literatur terkait perlindungan data pribadi. Pendekatan peraturan perundang-undangan digunakan untuk meneliti berbagai aturan hukum yang berkaitan dengan isu yang diangkat. Hasil dan pembahasan dari penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan data biometrik dihadapkan pada beberapa tantangan, termasuk risiko penyalahgunaan data, kerugian keuangan bagi perusahaan akibat gugatan ganti rugi dari subjek data, dan potensi pelanggaran hak privasi. Terdapat juga kekurangan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang belum mencakup aturan mengenai tata cara mengajukan gugatan ganti rugi, hak subjek data dalam pemrosesan data, dan lembaga pelaksana perlindungan data pribadi. Kesimpulannya, diperlukan pembaruan dan peningkatan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi untuk mencakup aspek-atribut yang belum dicantumkan dan menangani tantangan hukum terkait data biometrik dalam bisnis di Indonesia. Selain itu, pembentukan lembaga pelaksana perlindungan data pribadi yang jelas dan efektif diperlukan untuk memastikan perlindungan yang baik bagi data biometrik dan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih aman dan terpercaya di era digital yang semakin canggih.
Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Perilaku Peduli Hukum Dan Lingkungan Melalui Program Kemitraan Masyarakat Sirait, Rian Mangapul; Ginting, Roy Fachraby; Simatupang, Binka L.G; Simatupang, Boturan N.P; Sitorus, Rendra Alfonso
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 4 No. 1 (2023): JURNAL ABDIMAS MUTIARA (IN PRESS)
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peningkatan perilaku peduli hukum dan Penegakan hukum memerlukan ketegasan aparat dan kesadaran masyarakat. Penegakan hukum akan menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman. Masyarakat perlu kesadaran hukum yang tinggi sehingga mempunyai perilaku hukum yang tinggi. Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi yang setiap tahunnya mengalami kebakaran lahan dan hutan. Faktor kebakaran lahan dan hutan meliputi faktor alam dan manusia. Faktor alam terutama musim kemarau merupakan faktor yang sulit dikendalikan maka salah satu langkah preventifnya adalah mengendalikan faktor manusia. Pengendalian faktor manusia melalui peningkatan peduli hukum dan lingkungan sehingga manusia tidak melakukan pelanggaran hukum terutama pembakaran lahan dan hutan. Program Kemitraan Masyarakat Peduli Hukum merupakan salah satu cara meningkatkan perilaku peduli hukum dan lingkungan. Metode pelaksanaan kegiatan PKM ini melalui sosialisasi dan penyuluhan, demonstrasi dan pelatihan, dan pendampingan terhadap mitra yaitu masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo meliputi para petani, ibu-ibu PKK dan karang taruna. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa aparat Desa Singa Kabupaten Karo dan masyarakat antusias mengikuti kegiatan ini. Kegiatan dilakukan di sela-sela kesibukan bekerja masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan secara persuasif sehingga interaksi dengan masyarakat menjadi nyaman. Hal ini dilakukan agar transfer pengetahuan dan ketrampilan berjalan dengan baik. Berdasarkan hasil kuisioner sebelum dan sesudah kegiatan menunjukkan bahwa perilaku peduli hukum dan lingkungan masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo meningkat. Kondisi ini sangat penting untuk menciptakan penegakan hukum dan kepedulian lingkungan untuk kehidupan manusia yang nyaman
Sosialisasi Mengenai Tindak Pidana Dalam Penyalahgunaan Obat-obatan Dalam Perspektif Hukum Kesehatan Di Lingkungan Masyarakat Melalui Program Kemitraan Masyarakat Binka L.G Simatupang; Sirait, Rian Mangapul; Tulus J.T Panjaitan; Boturan N.P Simatupang; Roy Fachraby Ginting; Faija Sihombing; Rendra Alfonso
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 5 No. 1 (2024): JURNAL ABDIMAS MUTIARA
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peningkatan perilaku peduli hukum dan Penegakan  hukum  memerlukan  ketegasan  aparat  dan  kesadaran  masyarakat.  Penegakan hukum  akan  menjamin  kehidupan  berbangsa  dan  bernegara  yang  aman.  Masyarakat  perlu kesadaran   hukum   yang   tinggi   sehingga   mempunyai   perilaku   hukum   yang   tinggi. Provinsi Sumatera Utara merupakan  salah  satu  provinsi  yang  mempunyai jumlah masyarakat yang cukup banyak. Obat dalam kehidupan masyarakat tentu tidak dapat dipisahkan, karena obat adalah faktor penting yang digunakan oleh manusia untuk menyembuhkan penyakit yang menyerang tubuh. Obat memiliki berbagai efek terhadap tubuh manusia yang mengonsumsinya, salah satunya adalah efek halusinasi dan kecanduan. Obat yang menimbulkan efek halusinasi ini kemudian dikonsumsi oleh orang-orang bukan untuk medikasi. Obat-obat yang dikonsumsi secara bebas tanpa aturan dokter ini adalah obat-obat yang bukan termasuk narkotika dan psikotropika. Dalam UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bagi mereka yang mengedarkan tanpa izin edar dan memproduksi tidak sesuai standar dapat dikenai pidana penjara dan denda. Namun bagi pecandu obat bukan untuk medikasi tidak dapat dipidana, namun hanya dapat menempuh rehabilitasi saja. Mengonsumsi obat untuk menyembuhkan penyakit adalah bentuk menjaga diri agar senantiasa sehat. Namun penyalahgunaan obat untuk kesenangan tentu tidak sesuai dengan Maqasid AsySyariah dan melanggar hukum Islam, karena dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah konsumsi khamr’ atau yang memabukkan hukumnya adalah haram. Faktor penyalahgunaan obat – obatan menjadi masalah di masyarakat. Oleh karena itu dilakukan sosialisasi mengenai tindak pidana dalam penyalahgunaan obat-obatan dalam perspektif hukum kesehatan di lingkungan masyarakat melalui  program kemitraan masyarakat   Pengendalian faktor   manusia   melalui peningkatan peduli hukum dan lingkungan sehingga manusia tidak melakukan pelanggaran hukum.   Program   Kemitraan   Masyarakat   Peduli   Hukum merupakan   salah   satu   cara   meningkatkan  perilaku   peduli   hukum   dan  lingkungan.  Metode pelaksanaan  kegiatan  PKM  ini  melalui  sosialisasi  dan  penyuluhan,  demonstrasi  dan  pelatihan, dan  pendampingan  terhadap  mitra  yaitu masyarakat  Desa Singa  Kabupaten Karo meliputi  para  petani, ibu-ibu PKK dan karang taruna. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa aparat  Desa Singa Kabupaten Karo dan  masyarakat antusias  mengikuti  kegiatan  ini.  Kegiatan  dilakukan  di  sela-sela  kesibukan bekerja masyarakat Desa Singa Kabupaten Karo. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan secara persuasif sehingga   interaksi   dengan   masyarakat   menjadi   nyaman.   Hal   ini   dilakukan   agar   transfer pengetahuan  dan  ketrampilan  berjalan  dengan  baik.  Berdasarkan  hasil  kuisioner  sebelum  dan  sesudah  kegiatan  menunjukkan  bahwa  perilaku  peduli  hukum  dan  lingkungan  masyarakat  Desa Singa Kabupaten Karo meningkat.  Kondisi  ini  sangat  penting  untuk  menciptakan  penegakan  hukum  dan kepedulian lingkungan untuk kehidupan manusia yang nyaman.
Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Lingkungan Yang Dapat Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Di Desa Hulu , Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang Binka L.G Simatupang; Boturan N.P Simatupang; Rizka Hilda Siregar; Sirait, Rian Mangapul; Rendra Alfonso Sitorus
Jurnal Abdimas Mutiara Vol. 5 No. 2 (2024): JURNAL ABDIMAS MUTIARA
Publisher : Universitas Sari Mutiara Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesadaran hukum lingkungan adalah pemahan yang mendalam tentang hukum yang mengatur tinfkah laku manusia dalam mengatasi pencemaran dan perusakan lingkungan. Kesadaran lingkungan terdiri dari tiga bagian: insfratruktur, informasi dan alat yang digunakan untuk memproduksi dan mendristribusikan kesadaran lingkungan. Bahwa Sosialisasi kesadaran hukum lingkungan ini di minggu pertama pemeberian pendidikan dan infromasi tentang hukum lingkungan dan sangksi pencemaran lingkungan dan masayrakat bersedia di arahkan untuk membersihkan lingkungan dan dilatih untuk mengelola limbah atau sampah menjadi prosuktif sehingga bermanfaat secara ekonomis. Di minggu selanjutnya memberikan pengarahan dan pelatihan turun ke lapngan untuk mempraktekkan upaya melindungi lingkungan dengan membersihkan lingkuan desa. Dan membuat pelatihan pemanfaatan limbah atau sampah menjadi menghasilkan dengan cara membuat memnejadi pupuk sehingga dapat menghasilkan yang membantu perekonomian masyarkat. Kesimpulan: Perlu informasi tentang Hukum Lingkungan sehingga memotivasi masyarakat untuk sadar hukum lingkungan dan pelatihan tentang pemanfaatan limbah atau sampah yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat.
Tanggungjawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen yang Mengalami Kerugian Terhadap Makanan Kadarluarsa Sirait, Rian Mangapul
JURNAL RETENTUM Vol 6 No 2 (2024): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v6i2.4968

Abstract

To ensure customer confidence, businesses must provide expiration dates on their products. Consumer rights must be respected in society. Consumer losses from expiring Food businesses must preserve consumer rights as outlined in Law Number 8 of 1999 on Consumer Protection. Regarding the problems stated, who is liable for customer loss due to expired food products? How do accountability and verification systems apply to claims for expired food goods under consumer indemnity.Normative research type legislation. Research indicates that retailers are most responsible for consumer losses due to expired food products, with other businesses potentially liable if they cannot prove fault. Indonesia approved the consumer protection legislation, which establishes the presumption of culpability and a reverse authentication mechanism. According to this idea, a businessman is presumed guilty and must compensate customers unless proven innocent. To show consumer indemnification, the merchant is the one being sued.
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KARYAWAN DALAM KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN PT. TOR GANDA DAN PT. TOGOS GOPAS Zebua, Nonimawarni; Sirait, Rian Mangapul; Simatupang, Boturan N.P
JURNAL RETENTUM Vol 6 No 2 (2024): SEPTEMBER
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v6i2.4999

Abstract

Perusahaan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan terus-menerus dengan tujuan untuk mencari keuntungan. kegiatan tersebut memerlukan suatu wadah untuk dapat mengelola bisnis tersebut. Wadah tersebut adalah badan usaha atau organisasi perusahaan (business organization). Dalam hal suatu perusahaan adanya pengusaha dan karyawan/pekerja, pengusaha adalah orang yang mendirikan sebuah perusahaan dengan cara yang inovatif, Sedangkan karyawan/pekerja adalah : orang yang bekerja yang, orang yang menerima upah ataupun hasil kerjanya. Jadi dapat disimpulkan bahwa dimana pengusaha dan karyawan/pekerja saling berperan penting dalam suatu perusahaan, karena dengan adanya perusahaan maka dapat membantu pekerja mendapatkan kerjaan sehingga menghasilkan upah dari perusahaan sedangkan perusahaan akan semakin berkembang dan adanya keberhasilan. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui yang pertama, apakah yang dimaksud pemutusan hubungan kerja (PHK), kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK), ketiga, bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menyelesaikan pokok perkara PHK secara sepihak oleh PT. Tor Ganda dan PT. Togos Gopas dalam (studi kasus putusan nomor 263/Pdt.Sus-PHI/2021 PN Mdn). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam perlindungan hukum mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak telah diatur dalam pasal 153 Undang-undang cipta kerja, yang dimana dalam pemutusan hubungan kerja pengusaha memiliki larangan untuk melakukan pemutusan hubungan (PHK). Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak sangat tidak diperbolehkan hal ini memang sudah sangat jelas, tetapi jikalau dalam keadaan tertentu yang memaksa untuk PHK itu dilakukan, maka adapula pengaturan mengenai upah dan pesangon yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dalam memperoleh data yang relevan dengan permasalahan yang diteliti, jenis penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif, maka teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yakni sumber data yang berupa data primer dan sekunder, dan data non hukum dikumpulkan berdasarkan permasalahan dan dikaji secara kompperhensif agar dapat digunakan untuk menjawab suatu pertanyaan atau untuk memecah suatu masalah.
TINJAUAN HUKUM PENERAPAN PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA Sinaga, Brisman Herbet; Simatupang, Binka L.G; Simatupang, Boturan N.P; Sirait, Rian Mangapul
JURNAL RETENTUM Vol 7 No 1 (2025): IN PROGRESS
Publisher : Pascasarjana UDA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/retentum.v7i1.5574

Abstract

Dalam Undang-undang Narkotika No 35 thn 2009 yang dimana mengatur tentang pidana serta memberikan sangksi kepada penyalah gunaan Narkotika yaitu mengedarkan narkotika dan pemakai narkotika. Peraturan Narkotika mendefinikan bahwa Narkoba merupakan Narkotika dan/atau Obat serta bahan-bahan yang berbahayanya ke tubuh. Narkotika yang biasa di sebut dengan Napza yaitu NArkotika,Psikotripika, dan Zat adiktif yang dimana senyawa ini memiliki efek samping memberikan resiko kecanduan kepada penggunanya yang membuat rusaknya otak yang mengakibatkan melakukan tindakan-tindakan tidak bermoral dan menjadi ancaman seruis bagi masa depan Bangsa. Permasalahan dalam penulisan ini diangkat merupakan aturan Tindak Pidana narkotika menurut UU No 35 thn 2009 tentang penyalah gunaan narkotika, Aturan Pidana Mati diatur Psl 114 ayat ke 2 UU No. 35 thn 2009 dan pertimbangan hakim dalam penerapan pidana mati dalam putusan tingkat Pertama dan Banding tetap berlaku yaitu Keputusan PN Jakarta Barat No: 2267/Pid .Sus/2013 /PN. Jkr.Bar Metode Deskriptif merupakan metode yang yang di gunakan dalam penelitian ini menitik beratkan terhadap kondisi-kondisi yang terjadi di masyarakat dan menghuibungkan ke kasus yang diteliti. Bahwa Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian Normatif atau PPenelitian kepustakaan (Library Research). Tindak Pidana Narkotika berdasarkan UU No 35 thn 2009 mengatur terkait Penyalah gunaan Narkotika , tindak pidana narkotika menurut UU No 35 thn 2009 tentang narkotika mengatur hukuman pidana mati terhadap pelaku kejahatan berat narkotika yang tindak pidana dengan kejahatan berat dikarekanan dengan sadar dan sengaja mengedarkan narkoba. Pengedar narkoba dengan pengguna narkoba berbeda dikarenakan penguna dianggap korban jika hanya terpengaruh menggunakan atau memakai narkoba namun jika terlibat mengedarkan akan dianggap tetap menjadi pelaku. Penjatuhan hukuman mati sangat lah tepat karena dapat memberantas peredaran narkoba di kalangan masyarakat dan melindungi negara dari kejahatan yang timbul diakibatkan penyalahgunaan narkoba tersebut. Aturan Pidana Mati diatur Psl 114 ayat yang 2 UU No. 35 Thn 2009 adanya unsur tanpa hak atau perbuatan yang melanggar Hukum bahwasanya dalam undang-undang ini perbuatan mengedarkan dengan Modus menjadi perantara kurir, menukar, menyerahkan dan menerima barang erlarang dalam bentuk tanaman yang beratnya. 1 kilogram ataupun lebih dari 5 pohon dan /atau dalam bentuk bukan tanaman. Penerapan hukuman pidana mati Hakim memiliki Pertimbangan dalam menerapkan Keputusan mati. Bahwa putusan tingkat Pertama dan Banding tetap berlaku yaitu Keputusan PN Jakbar No 2267 /Pid.Sus /2013 /PN. JKT.BAR sudah tepat dikarenakan pelaku terbukti pemukatan jahat dengan melawan hak melakukan bisnis gelap Narkotika dan penggunaan Narkotika secar Ilegal dengan barang bukti Narkotika seperti ekstasi tersebut begitu banyak dengan Jumlah1.412.476 butir dengan beratnya mencapai 380.996,9 gram yang merusak Generasi muda bangsa. Sehingga sudah tepat Pelaku dijatuhi Hukuman Mati.