Artikel ini merupakan analisis konseptual tentang sifat dan penedekatan aspek sosial hukum Islam, fungsi dan tujuan hukum Islam serta korelasinya dengan pembinaan masyarakat.Analisis ini penting karena hukum Islam mencakup berbagai dimensi, yaitu dimensi abstrak, dalam wujud segala perintah dan larangan Allah dan Rasul-Nya, dan dimensi konkret, dalam wujud perilaku yang bersifat konsisten dikalangan orang Islam sebagai usaha untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya itu.Selain itu, hukum Islam juga mencakup substansi yang terinternalisasi ke dalam berbagai pranata sosial.Oleh karena itu,analisis tentang pendekatan aspek sosial dalam hukum Islam dianggap sangat penting.Hukum Islam memiliki sifat ,yaitu keterkaitan dengan Ketuhanan (rabbaniyah),Universal (syumuliyah), Harmonis (wasthiyyah), Manusiawi (insaniyah), Tetap (tsabat) dan Dinamis (tathawwur), Kontekstual (waqi’iyyah) serta Optimis (ijabiyyah).Agama memiliki peran penting dalam Islam sebagai sistem hukum holistik yang berpengaruh pada kehidupan dunia dan akhirat. Hukum Islam memiliki empat fungsi utama yaitu landasan ibadah, penegakan kebaikan, penyelenggaraan kehidupan keluarga dan regulasi masyarakat. Pembentukan hukum Islam bertujuan untuk mencapai kemaslahatan manusia dengan memastikan pemenuhan kebutuhan dasar, kebutuhan sekunder, dan aspek pelengkap yang meningkatkan kesejahteraan.Korelasi yang dalam antara hukum Islam dan Pembinaan masyarakat terletak pada perannya dalam membentuk komunitas yang adil,sejahtera dan bermoral.Hukum Islam tidak hanya sebagai panduan hukum, tetapi juga sebagai pedoman untuk menciptakan lingkungan yang memberdayakan.Selain itu,hukum Islam menjadi landasan bagi nilai-nilai pendidikan dan merangsang semangat pencarian ilmu pengetahuan, menjadikannya pijakan utama dalam membangun masyarakat yang berintegritas.