Artikel ini merupakan analisis konseptual tentang problematika bagi pelaku pelecehan seksual dalam tinjaun Hukum Islam. Manusia dikenal sebagai makhluk sosial, yaitu makhluk yang hidup dalam suatu kelompok masyarakat, yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Karenanya pelecehan sering muncul dalam kehidupan bermasyarakat, terutama pada kaum perempuan. Perilaku kekerasan terhadap perempuan adalah perilaku yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman, rasa cemas bahkan trauma. Alquran tidak secara eksplisit membahas tentang pelecehan seksual tetapi melarang perbuatan yang mendekati zina.Apakah pelecehan seksual dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mendekati zinah?, bagaimanakah Islam memandang mengenai perbuatan pelecehan seksual, maka penelitian ini akan membahasnya dan menemukan solusi pencegahannya. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research) yang dilaksanakan dengan cara mengumpulkan data dengan cara mempelajari, menelaah, dan meneliti dari buku-buku literatur yang permasalahannya akan diteliti.Menurut Komnas Perempuan, terdapat 289.111 kasus pelecehan yang dicatat dalam CATAHU. Data ini menunjukkan penurunan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 55.920 kasus, atau sekitar 12% dibandingkan tahun 2022. Kekerasan tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga non fisik,karena reaksi gender yang kompleks dalam kehidupan manusia. Pelecehan sering terjadi pada perempuan, tetapi juga dapat terjadi pada laki-laki.Bentuk pelecehan termasuk memaksakan kehendak pada korban terkait seksualitas. Dalam Islam,pelecehan seksual tidak dibenarkan dan dikenai hukuman. Alquran melarang tindakan yang mendekati zina, apalagi pelecehan seksual terhadap perempuan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024