Perkembangan praktik kedokteran modern yang semakin kompleks mendorong munculnya berbagai persoalan hukum dan etika dalam pelayanan kesehatan, di mana profesi medis pada satu sisi dituntut memberikan pelayanan yang berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, serta nilai kemanusiaan, sementara pada sisi lain sistem hukum wajib memastikan kepastian, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak pasien maupun tenaga medis sebagai subjek yang memiliki potensi sengketa dalam hubungan terapeutik. Kompleksitas tersebut menegaskan pentingnya pendekatan medico-legal studies sebagai kerangka interdisipliner yang menghubungkan analisis etik dan tanggung jawab hukum dalam praktik kedokteran, sehingga penelitian ini bertujuan untuk menelaah hubungan antara kaidah moral profesi medis, norma hukum positif, serta prinsip perlindungan hukum yang melandasi setiap tindakan medis. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui kajian terhadap prinsip hukum kesehatan, standar etika kedokteran, serta doktrin-doktrin tentang tanggung jawab profesi medis yang berkembang dalam literatur hukum dan etik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sinergi antara etika dan hukum merupakan fondasi mendasar bagi terciptanya praktik kedokteran yang adil, transparan, dan berorientasi pada kemanusiaan, karena etika menyediakan landasan moral dan nilai-nilai profesionalitas, sedangkan hukum menegakkan, mengatur, dan memberikan kepastian terhadap penerapan nilai etik tersebut secara formal. Kolaborasi keduanya tidak hanya memperkuat integritas profesional tenaga medis, tetapi juga mencegah sengketa medis melalui mekanisme pertanggungjawaban yang proporsional, serta membangun sistem perlindungan hukum yang seimbang bagi dokter dan pasien. Temuan ini menegaskan bahwa medico-legal studies memiliki relevansi strategis dalam memperkuat tata kelola bidang kedokteran (good medical governance) dan mendorong reformulasi hukum kesehatan di Indonesia secara lebih komprehensif dan responsif.