Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pembaruan Hukum Wasiat Wajibah bagi Anak Kandung Pernikahan yang Tidak Dicatat di Indonesia Abdul Kafi; Muhammad Semman; Muhammad Yazidi Rahman
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 8 No. 1 (2024)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jils.v8i1.12845

Abstract

Anak dari pernikahan yang tidak dicatat dianggap tidak memiliki hubungan dengan ayahnya khususnya dalam hal waris. Sehingga untuk mengakomodir kepentingan terbaik bagi anak, maka dapat menempuh jalur wasiat wajibah sebagai alternatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap wasiat wajibah bagi anak kandung pada pernikahan yang tidak dicatat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber termasuk buku, jurnal, dan tulisan lainnya. Analisis data penelitian dilakukan dengan teknik deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan anak dari pernikahan yang tidak dicatatkan tidak memiliki hubungan kewarisan dengan ayahnya. Pembaharuan hukum di Indonesia justru memberikan hak kepada anak melalui jalur lain yaitu wasiat wajibah melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Rumusan Kamar Agama. Kendati demikian, porsi yang didapatkan anak kandung terbatas pada 1/3 harta, sedangkan hakikatnya anak mendapatkan porsi yang jelas menurut porsi waris dalam hukum Islam.
Analisis Komparatif Pernikahan Beda Agama di Indonesia dan Turki Muhammad Semman; Ayu Puspita Sari
JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin Vol. 4 No. 1 (2026): February : Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin (ACCEPTED)
Publisher : SM Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59945/jpnm.v4i1.973

Abstract

Seiring berkembangnya pluralisme dalam masyarakat, terjadi perubahan signifikan dalam nilai-nilai sosial, termasuk dalam hal pemahaman terhadap praktik pernikahan beda agama, khususnya di Indonesia dan Turki. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan perbandingan implementasi hukum terkait pernikahan beda agama di kedua negara tersebut. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif, yang datanya diperoleh melalui studi peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan dengan topik pernikahan beda agama. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan mendasar antara Indonesia dan Turki dalam hal regulasi hukum terkait pernikahan beda agama. Di Indonesia, pernikahan beda agama tidak diperbolehkan secara hukum, dengan dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang pengadilan menerima permohonan penetapan pernikahan beda agama. Dari perspektif hukum Islam, larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam surah Al-Baqarah ayat 221 yang melarang secara tegas pernikahan antara Muslim dan non-Muslim. Sementara itu, di Turki, negara mengakui legalitas pernikahan beda agama, tetapi hanya terbatas pada pernikahan antara laki-laki Muslim dengan perempuan non-Muslim. Sebaliknya, perempuan Muslim dilarang menikah dengan laki-laki non-Muslim, sebagaimana diatur dalam Turkish Civil Code Pasal 7 ayat 1. Ketentuan ini juga didukung oleh pandangan hukum Islam dalam surah Al-Maidah ayat 5 yang menegaskan bahwa perempuan Muslim tidak diperbolehkan menikah dengan pria non-Muslim.