Guritno, Guritno
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EVALUASI PELAYANAN ADMINISTRASI DI KEMANTREN GONDOKUSUMAN Guritno, Guritno; Supardal, Supardal
Journal of Indonesian Rural and Regional Government Vol 7 No 2 (2023): Rural and Regional Government
Publisher : Magister Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa "APMD" Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47431/jirreg.v7i2.358

Abstract

Fenomena ketidakpuasan warga atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah sekarang ini hampir selalu terjadi di berbagai instansi pemberi layanan publik. Demikian juga kemantren (Kemantren = Kecamatan, berdasar Pergub No. 5 Tahun 2019 dan Perda Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2020) sebagai instansi pemerintah yang memberikan pelayanan kepada warga. Hal ini seiring dengan perkembangan partisipasi warga dan ruang yang diberikan oleh pemerintah bagi warga. Untuk itulah perlunya evaluasi pelayanan administrasi di Kemantren Gondokusuman sebagai salah satu instansi pemberi layanan pemerintah. Kajian ini akan membahas evaluasi pelayanan administratif di Kemantren Gondokusuman. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif, dimana kajian ingin menjelaskan secara mendalam evaluasi pelayanan publik. Pengumpulan data dimulai pengamatan, wawancara dengan segenap apparat, tokoh masyarakat dan juga data dokumentasi. Selajutnya dilakukan analisis terkait dengan hasil evaluasi pelayanan administratif dengan beberapa indikator evaluasi pelayanan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hasil evaluasi atas pelayanan administrasi terjadi beberapa kendala di berbagai pelayanan publik, diantaranya belum semua aparat mempunyai konsistensi yang tinggi dalam pemberian pelayanan, disamping itu masyarakat yang dilayani juga masih terdapat berbagai perilaku yang melebihkan harapan dalam layanan. Sementara kemantren terikat dengan pemerintah kota, hal itu terikat dengan berbagai standar dan aturan yang dibuat pemerintah pusat, khususnya Kementrian Dalam Negeri, baik itu menyangkut nomenklatur kelembagaan, sistem pelayanan publik dan juga politik anggaran. Dengan demikian mestinya pemberian layanan bisa lebih cepat, tetapi ada prosedur dan protokol yang harus dilaksanakan dalam proses layanan masyarakat harus sesuai standar pelayanan minimal.