Dalam penelitian ini menunjukan bahwa Hukum Internasional merupakan serangkaian aturan dan prinsip yang mengatur hubungan antara negara-negara di dunia. Ini termasuk perjanjian, konvensi, kebiasaan, putusan pengadilan internasional, serta doktrin hukum internasional yang berkembang dari waktu ke waktu. Hukum Internasional memiliki beberapa cabang salah satunya yaitu hukum internasional yang mengatur tentang penggunaan dan pemanfaatan laut (International Law of the Sea).Dalam penelitian ini menurut metode normalitas sesuai dengan keberatan filipina tentang cina yang menguasahi laut cina selatan. Mahkama Arbitase menunjukan bahwa cina tidak pernah sejarah menyatakan mengusahi dan mengendalikan laut cina selatan secara eksklusif. Cina telah menyebabkan kerusakan besar pada terumbu karang dengan membangun pulau-pulau buatan. Pada senin, 25 juli 2016 filipina akhirnya menarik tuntutannya agar keputusan dalam siding ASEAN menghasilkan pernyataan bersama.Namun pada tahun 2023 cina kebali menggemparkan dunia dengan membuat peta perairan baru di laut cina selatan, peta tersebut sekarang memiliki 10 garis putus-putus yang membuat terjadinya konflik antar negara. Kemudian menurut metode empiris dalam penelitian ini mencangkup analisis konflik yang terjadi di laut cina selatan, analisis dampak yang di dapatkan dalam konflik laut cina selatan,pemetaan dan pembatasan wilayah, konvservasi sumber daya, aktifitas maritim, dan penyelesaian sengketa.