Jalan rusak menjadi masalah serius yang memengaruhi mobilitas, keselamatan, dan perekonomian masyarakat. Kondisi ini sering dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli), yang meresahkan dan menambah beban masyarakat. Pungli terjadi akibat lemahnya penegakan hukum, kemiskinan, dan rendahnya kesadaran masyarakat, dengan dampak berupa penurunan kepercayaan publik, peningkatan beban ekonomi, serta pelanggaran hukum. Penanganan masalah ini membutuhkan perbaikan jalan sesuai UU No. 38 Tahun 2004 dan pemberantasan pungli berdasarkan UU No.20 Tahun 2001 serta KUHP untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Perbaikan infrastruktur, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pemberantasan pungutan liar menjadi salah satu tugas pemerintah untuk meningkatkan rasa keadilan dan pemerataan infrastruktur yang baik dan benar untuk masyarakat.
Copyrights © 2024