Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS PENGATURAN SIARAN LANGSUNG MELALUI SATELIT (DIRECT BROADCASTING SATELLITES) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. Rafly
ALWAQFU: Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf Vol. 2 No. 03 (2024): Agustus Jurnal Hukum Ekonomi dan Wakaf
Publisher : P2WP MUI Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanggung jawab negara penyelenggara siaran langsung melalui satelit (direct broadcasting satellites) atas dampak siaran menurut hukum Internasional termasuk dalam tanggung jawab negara (State Responsibility) yang mana dalam hukum internasional merupakan prinsip yang mengatur mengenai timbulnya pertanggungjawaban suatu negara karena kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan dampak terhadap negara atau orang lain yang mana dalam hal ini adalah terjadinya peluberan (spillover) siaran. Instrument hukum Internasional yang mengatur penggunaan dan pengaturan siaran langsung melalui satelit antar Negara dipedomani oleh prinsip-prinsip yang tercantum dalam Space Treaty 1967. Kemudian terdapat dalam International Telecommunication Union Convention (ITU) yang mana peraturannya tercermin dalam Konstitusi International Telecommunication Union (ITU) 1994 dan ITU tentang Radio Regulation 1993. Negara-negara yang mengimplementasikan standar dan etika penyiaran Internasional terkait pengaturan siaran langsung melalui satelit dalam peraturan domestik mereka salah satunya adalah Intelsat yang mana Intelsat adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang layanan penyedia instrumen telekomunikasi untuk berbagai macam perusahaan seperti operator telekomunikasi, perusahaan media, jaringan data dan jasa jaringan internet. Awalnya, Intelsat adalah sebuah organisasi internasional dengan anggota yang berasal dari Amerika Serikat, Australia, Jepang, Kanada, dan tujuh negara Eropa lainnya. Tapi, kini organsisasi tersebut telah menjadi perusahaan gabungan yang terdiri dari 140 negara.
Patorani di Desa Galesong Baru (1996-2023): Kajian Sejarah Sosial Ekonomi Rafly; La Malihu; Rifal; Ahmadin
PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora Vol. 4 No. 2: Februari 2025
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/peshum.v4i2.8031

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Latar belakang Patorani di Desa Galesong Baru, Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, 2) Sistem bagi hasil Patorani di Desa Galesong Baru, Kecamatan Galesong, 3) Dampak sosial ekonomi Patorani. Penulisan ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode sejarah dengan mengambil lokasi di Desa Galesong Baru, Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar. Teknik pengambilan informan yang digunakan berdasarkan karakteristik yang telah ditetapkan. Teknik pengumpulan data yang digunakan observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis data kualitatif yang digunakan adalah suatu bentuk sejarah dengan menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial, khususnya ekonomi, sosiologi melalui analisa apa yang terjadi.Hasil yang ditemukan dari penulisan ini menunjukkan bahwa Tradisi Patorani tetap bertahan hingga sekarang, namun sistem pembagian hasil pada nelayan yang tidak setara membuat sosial ekonomi Patorani berada pada golongan kemiskinan terstruktur yang berpengaruh pada pendidikan anak dan lingkungan.