Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA ATAS PERINTAH ATASAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA Abi, Marselinus; Aji Hari Setiawan, Puguh; Tio Rae, Nyoman
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 10 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesiamenentangkasus tindakpidanapembunuhan,hal initertuangdalambentuk produk undang-undang ataupun peraturan perundang-undangankhususnya pada KUHPidana. Pembunuhan oleh Pasal 338 KUHP dirumuskansebagai barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama 15 tahun. Tindakpidana pembunuhan berencana merupakan gangguan terhadap ketentramanmasyarakat dan ketertiban negara. Pasal 51 ayat(1) KUHPidana ini dirumuskansuatu alasan penghapus pidana yang berdasarkan pada pelaksanaan perintahjabatan, khususnya perintah jabatan yang sah atau dengan wewenang.Pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk yang menentukan apakahseseorang tersebut dibebaskan atau dipidana dan apabila perbuatan tersebutdilakukan karena perintah jabatan maka harus dimaknai ketentuan Pasal 51KUHPidana. Hakim dalam memutus berdasarkan peraturan perundangundangan di Indonesia. Hakim dalam hal ini, menempatkan wewenang dalamdirinya (dalam mengadili perkara yang konkret) sebagai pelaku penentuapakah telah terdapat keadaan khusus dalam diri pelaku, seperti dirumuskandalam alasan penghapus pidana