Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis
Vol 10 No 1 (2024): Juni 2024

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA ATAS PERINTAH ATASAN BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Abi, Marselinus (Unknown)
Aji Hari Setiawan, Puguh (Unknown)
Tio Rae, Nyoman (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2024

Abstract

Indonesiamenentangkasus tindakpidanapembunuhan,hal initertuangdalambentuk produk undang-undang ataupun peraturan perundang-undangankhususnya pada KUHPidana. Pembunuhan oleh Pasal 338 KUHP dirumuskansebagai barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama 15 tahun. Tindakpidana pembunuhan berencana merupakan gangguan terhadap ketentramanmasyarakat dan ketertiban negara. Pasal 51 ayat(1) KUHPidana ini dirumuskansuatu alasan penghapus pidana yang berdasarkan pada pelaksanaan perintahjabatan, khususnya perintah jabatan yang sah atau dengan wewenang.Pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk yang menentukan apakahseseorang tersebut dibebaskan atau dipidana dan apabila perbuatan tersebutdilakukan karena perintah jabatan maka harus dimaknai ketentuan Pasal 51KUHPidana. Hakim dalam memutus berdasarkan peraturan perundangundangan di Indonesia. Hakim dalam hal ini, menempatkan wewenang dalamdirinya (dalam mengadili perkara yang konkret) sebagai pelaku penentuapakah telah terdapat keadaan khusus dalam diri pelaku, seperti dirumuskandalam alasan penghapus pidana

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

selisik

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Selisik merupakan media yang diterbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca sarjana Universitas Pancasila. Pada awal berdirinya Jurnal Selisik dikhususkan pada ragam gagasan hukum dan bisnis. Hal ini tidak lepas dari pengkhususan program studi di PMIH, yakni Hukum Dan Bisnis. ...