Indonesiamenentangkasus tindakpidanapembunuhan,hal initertuangdalambentuk produk undang-undang ataupun peraturan perundang-undangankhususnya pada KUHPidana. Pembunuhan oleh Pasal 338 KUHP dirumuskansebagai barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama 15 tahun. Tindakpidana pembunuhan berencana merupakan gangguan terhadap ketentramanmasyarakat dan ketertiban negara. Pasal 51 ayat(1) KUHPidana ini dirumuskansuatu alasan penghapus pidana yang berdasarkan pada pelaksanaan perintahjabatan, khususnya perintah jabatan yang sah atau dengan wewenang.Pertanggungjawaban pidana adalah suatu bentuk yang menentukan apakahseseorang tersebut dibebaskan atau dipidana dan apabila perbuatan tersebutdilakukan karena perintah jabatan maka harus dimaknai ketentuan Pasal 51KUHPidana. Hakim dalam memutus berdasarkan peraturan perundangundangan di Indonesia. Hakim dalam hal ini, menempatkan wewenang dalamdirinya (dalam mengadili perkara yang konkret) sebagai pelaku penentuapakah telah terdapat keadaan khusus dalam diri pelaku, seperti dirumuskandalam alasan penghapus pidana
Copyrights © 2024