Claim Missing Document
Check
Articles

Found 11 Documents
Search

PENGUATAN OTONOMI DAERAH DENGAN REKONSTRUKSI PEMBENTUKAN PERDA TENTANG PAJAK DAERAH DI SUMATERA UTARA Siregar, Mardona
Yurisprudentia: Jurnal Hukum Ekonomi Vol 10, No 1 (2024)
Publisher : Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24952/yurisprudentia.v10i1.11095

Abstract

Pembentukan otonomi daerah merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misalnya Perda tersebut adalah Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah di Kabupaten Padang Lawas, Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara. Di antara 20 Perda Pajak Daerah yang dibatalkan di Sumut, ada 4 (empat) Perda Pajak Daerah di kabupaten/kota mengalami permasalahan yang sama. Perda yang dibatalkan sama-sama mengenai Pajak Daerah pada tahun yang sama dan tahun terdekat. Pajak daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di daerah diatur dengan Perda. Kenyataannya, banyak Perda yang telah dibentuk oleh DPRD dan Pemerintah Daerah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. Mengapa banyak Perda Tentang Pajak Daerah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat di Sumut?. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan empiris.  penelitian ini digunakan untuk memperoleh data normatif dan empiris, agar tampak relevansi antara penelitian normatif dengan data empiris. Berdasarkan uraian disimpulkan banyaknya Perda Tentang Pajak Daerah yang dibatalkan oleh Pemerintah Pusat di Sumut tidak terlepas dari kenyataan bahwa Perda yang sudah dibentuk langsung dilaksanakan oleh daerah tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah pusat, sehingga pengawasan terhadap Perda tersebut tidak dapat berjalan secara efektif. Otonomi daerah seluas-luasnya bukan berarti daerah bebas menentukan tanpa ada kontrol dari pemerintah pusat.