Sagala, Rumanty Fitriana
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Ayah Terhadap Anak Kandung Sebagai Kewajiban Hukum Dalam Lingkup Rumah Tangga Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sagala, Rumanty Fitriana; Ablisar, Madiasa; Siregar, Mahmul; Nasution, Mirza
Recht Studiosum Law Review Vol. 2 No. 1 (2023): Volume 2 Nomor 1 (Mei-2023)
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/rslr.v2i1.11873

Abstract

Setiap suami/ayah dalam rumah tangga dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Suami/ayah atau karena persetujuan atau perjanjian, maka wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anak-anak kandungnya tersebut. Secara hukum positif, seorang ayah berkewajiban memberikan nafkah bagi anaknya. Permasalahan yang diangkat adalah mengenai :1) Pertanggungjawaban seorang ayah terhadap anak- anak kandungnya ditinjau dari hukum positif; dan 2) Pertimbangan hukum majelis hakim terhadap pertanggungjawaban ayah terhadap terhadap anak-anak kandungnya studi kasus putusan pengadilan tentang penelantaran anak. Penelitian menggunakan data sekunder yang bersumber dari Putusan Pengadilan Negeri Medan dan dikumpulkan dengan teknik studi lapangan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan. Analisis data menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian: Dalam kacamata hukum perkawinan, batasan kewajiban dan tanggungjawab orang tua (termasuk ayah) terhadap anak kandungnya dapat dilihat pada Pasal 45 ayat (2) UU Perkawinan. Dalam menerapkan tujuan pemidanaan, tidak semua hakim dapat menggali fakta-fakta hukum yang sebenarnya dalam suatu perkara. Direkomendasikan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga lebih mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak (best interests for the child).