Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Action Research Literate (ARL)

Analisis Yuridis Tentang Penggunaan Bukti Digital dalam Proses Pidana Fitria, Selsa Dannya; Sinaga, Sarmas; Panjaitan, Junifer Dame
Action Research Literate Vol. 9 No. 7 (2025): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/arl.v9i7.2987

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya bukti digital sebagai bagian penting dalam proses pembuktian perkara pidana di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus kejahatan siber. Meskipun KUHAP belum secara eksplisit mengatur bukti digital, pengakuan terhadap keberadaannya telah ditegaskan dalam UU ITE dan perubahannya. Namun, penerapan bukti digital di pengadilan masih menghadapi tantangan, seperti soal keabsahan, prosedur penyitaan, dan keterbatasan pemahaman teknis aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan data yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang mencakup tiga jenis bahan hukum, yaitu: bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum, serta bahan hukum tersier yang berisi informasi penunjang berupa konsep atau keterangan pendukung. Hasil dari penelitian ini yakni Bukti digital telah diakui sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana Indonesia melalui UU ITE dan perubahannya, meskipun tidak disebut secara eksplisit dalam KUHAP. Penggunaannya di persidangan mensyaratkan prosedur yang sah, baik secara formil maupun materiil, termasuk melalui penyitaan yang sah, autentikasi, dan dukungan ahli forensik digital. Bukti ini digunakan tidak hanya dalam kasus siber, tetapi juga perkara pidana umum. Namun, apabila diperoleh secara melanggar hukum seperti tanpa izin atau melalui penyadapan ilegal bukti digital dapat dianggap tidak sah dan berisiko menggugurkan dakwaan serta menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar.
Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Korban dalam Prespektif Undang-Undang Hukum Hak Asasi Manusia P, P Advent Christian S; Panjaitan, Junifer Dame
Action Research Literate Vol. 9 No. 7 (2025): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/arl.v9i7.2998

Abstract

Kajian terhadap kebijakan hukum pidana sering kali lebih menitikberatkan pada upaya represif terhadap pelaku kejahatan, sementara posisi korban cenderung terabaikan dalam proses penegakan hukum. Dalam perihal HAM, korban memiliki kepastian untuk mendapatkan perlindungan, keadilan, serta pemulihan yang layak atas penderitaan yang dialaminya. Jurnal dibentuk dalam rangka menganalisis serta mengevaluasi tindakan hukum berdasarkan hukum pidana Indonesia kepada korban tindak pidana, ditinjau dari perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan instrumen hukum nasional serta internasional lainnya yang relevan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui sudut pandang perundang-undangan (statute approach) serta menggunakan sudut pandang konseptual (conceptual approach), serta dianalisis berdasarkan deskriptif-analitis. Hasil riset menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum Indonesia terdapat beberapa regulasi yang mengatur mengenai hak korban, seperti hak menerima restitusi, remunerasi, dan pemulihan, namun implementasinya masih lemah dan belum sepenuhnya berperspektif korban. Ketidakseimbangan antara perlindungan terhadap pelaku dan korban mengindikasikan adanya kekosongan normatif dan lemahnya kebijakan kriminal yang responsif terhadap korban. Lebih lanjut, penegakan hak-hak korban selalu menemui banyak kesulitan, termasuk terbatasnya akses terhadap keadilan, ketidaktahuan korban terhadap hak-haknya, serta minimnya mekanisme yang berpihak kepada korban dalam sistem peradilan pidana. Dengan demikian, diperlukan reformulasi kebijakan hukum pidana nasional yang berlandaskan dasar dan pedoman HAM dan keadilan restoratif, yang secara aktif mengintegrasikan perlindungan dan pemberdayaan korban ke dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana. Reformasi ini mencakup penyusunan regulasi khusus tentang perlindungan korban, penguatan institusi pendukung, serta peningkatan kesadaran aparat penegak hukum akan pentingnya perspektif korban dalam penanganan perkara pidana. Dengan pendekatan tersebut, hukum pidana Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi instrumen represif terhadap pelaku, tetapi juga menjadi alat perlindungan dan pemulihan bagi korban dalam kerangka keadilan yang menyeluruh.