Azeri, Septrian
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEWENANGAN PRESIDEN DALAM MEMBENTUK KABINET MENTERI MENURUT UNDANG-UNDANG NRI TAHUN 1945 DAN UNDANG-UNDANG NO. 38 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA Ardiansyah, Khairi; Azeri, Septrian
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i12.3391

Abstract

Constitutionally Indonesia adheres to a presidential system of government, in the formation of the composition of the cabinet of ministers owned by the President as a proregative right. Currently the democratic system of government that is built is not stable, this is not running the triapolitica system or checks and balances. The formulation of the constitutionally mandated presidential system turned out to be difficult to implement It is not even effective, especially supported by the weak performance and institutions of the President in maintaining political stability. Thus, it is necessary to design an effective presidential system of government with realignment both institutionally and non-institutionally.
PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA Yamani; Habibah, Nur; Hasibuan, Febriyanti; Azeri, Septrian; Akbar, Firdhan
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i6.8467

Abstract

Pendaftaran tanah mempunyai arti penting dan mempunyai manfaat dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dalam sejarah umat manusia dan bangsa dimulai dari tanah, dan bahkan konon manusia pertama diciptakan dari tanah. Awalnya tanah merupakan kebutuhan dasar seperti untuk tempat tinggal, ladang untuk budidaya tanaman dan memungut hasil, maupun ladang untuk berburu hewan. Dengan terdaftarnya hak-hak atas tanah atau diberikannya hak-hakatas tanah kepada semua subyek hak juga diberikan wewenang untuk memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan peruntukannya. Dengan demikian akan terciptalah jaminan kepastian hukum bagi subyek hak dalam kepemilikan dan penggunaan tanahnya. Kegiatan pendaftaran tanah akan menghasilkan tanda bukti hak atas tanah yang disebut sertifikat.