Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PDF TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERCERAIAN KARENA FAKTOR NAFKAH (Studi Pada Putusan Nomor 1055/Pdt.G/2022/PA.Btm) Isminanda, Syefira; Hidayati, Nuri; Jatmiko, Krisno; Sutiyani
JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia) Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Lawnesia
Publisher : Faculty of Law Universitas Bakti Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan putusnya perkawinan karena nafkah sebagai alasan perceraian dan untuk mengetahui akibat hukum dari perceraian karena faktor nafkah dalam putusan nomor 1055/Pdt.G/2022/PA.Btm. Penelitian ini dilakukan di Batam dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini, penelitian ini mengambil objek di Pengadilan Agama Batam. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif.Sifat penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh lewat penelitian kepustakaan (library research). Faktor yang menyebabkan putusnya perkawinan, adalah Menurut pasal 38 UndangUndang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan: Perkawinan dapat putus dikarenakan tiga hal, yaitu Kematian, Perceraian, dan Atas Keputusan Pengadilan. Alasan perceraian karena faktor nafkah banyak terjadi dimasyarakat ini. Pada akhirnya Pihak istri yang memilih untuk membawa kasus ini ke pengadilan putusnya perkawinan dengan harapan status hukum terhadap perkawinan menjadi jelas. Majelis Hakim berupaya agar para pihak berdamai, namun apabila tidak berhasil maka hakim akan meneruskan acara pada pemeriksaan perkara yang diakhiri dengan putusan hakim. Akibat hukum dari perceraian karena faktor nafkah (Studi Putusan Nomor 1055/Pdt.G/2022/PA.Btm). Akibat hukum putusnya perkawinan karena faktor nafkah, apabila ditinjau dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan dapat menyebabkan ikatan perkawinan antara suami dan istri menjadi putus demi hukum, yaitu hukum islam. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Pasal 30 sampai dengan pasal 34.
Analisis Tanggung Jawab Pers Terhadap Pihak Yang Dirugikan Akibat Pemberitaan Yang Tidak Benar Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata Jatmiko, Krisno; Sutiyani; Buanakhe , Iman Frizal; Buulolo , Felix
JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia) Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Lawnesia
Publisher : Faculty of Law Universitas Bakti Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada umumya pihak yang dirugikan mendasarkan gugatannya pada Pers dinilai tidak melakukan peliputan secara berimbang, tidak melakukan konfirmasi, dan berita bersifat terdensius. Jika ditinjau dari beberapa kasus kelalaian Pers yang terjadi, dapat diketahui bahwa berita yang S4dimuat tidak melakukan check dan recheck kembali tentang keakuratan berita tersebut. Sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang diberitakan, ditambah lagi dengan adanya sikap masyarakat yang sudah terlanjur, mempercayai berita tersebut sehingga membentuk opini dalam masyarakat tersebut (public opinion). Hasil dari Penelitian ini Prosedur pengajuan gugatan perdata terhadap Pers yang memberikan berita tidak benar bisa dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat dengan mekanisme sebagai berikut : Pendaftaran Gugatan, Membayar Panjar Biaya Perkara, Registrasi Perkara, Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri, Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Tanggungjawaban Pers terhadap pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang tidak benar Pada Perusahaan Pers Tribun Lampung yaiu Berkaitan dengan masalah pencemaran nama baik tersebut tidak dapat diselesaikan melalui jalur jurnalistik maupun dengan UU pers, melainkan dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan, segala kerugian dan ganti rugi baik materiil maupun immateriil dibebankan pada perusahaan pers terdapat pada Pasal 1376KUHPdt yaitu: sebagai akibat hukum tuntutan perdata dalam hal penghinaan adalah bertujuan untuk mendapat penggantian kerugian serta pemulihan nama baik. Sedangkan di dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 bentuk dari tanggung jawab keperdataan dalam hal terjadinya pemberitaan adalah dengan melalui Hak Jawab seperti pada Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, Hak jawab disampaikan dengan cara tertulis maupun secara lisan.