Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan putusnya perkawinan karena nafkah sebagai alasan perceraian dan untuk mengetahui akibat hukum dari perceraian karena faktor nafkah dalam putusan nomor 1055/Pdt.G/2022/PA.Btm. Penelitian ini dilakukan di Batam dengan memilih instansi yang terkait dengan perkara ini, penelitian ini mengambil objek di Pengadilan Agama Batam. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif.Sifat penelitian dalam skripsi ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh lewat penelitian kepustakaan (library research). Faktor yang menyebabkan putusnya perkawinan, adalah Menurut pasal 38 UndangUndang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan: Perkawinan dapat putus dikarenakan tiga hal, yaitu Kematian, Perceraian, dan Atas Keputusan Pengadilan. Alasan perceraian karena faktor nafkah banyak terjadi dimasyarakat ini. Pada akhirnya Pihak istri yang memilih untuk membawa kasus ini ke pengadilan putusnya perkawinan dengan harapan status hukum terhadap perkawinan menjadi jelas. Majelis Hakim berupaya agar para pihak berdamai, namun apabila tidak berhasil maka hakim akan meneruskan acara pada pemeriksaan perkara yang diakhiri dengan putusan hakim. Akibat hukum dari perceraian karena faktor nafkah (Studi Putusan Nomor 1055/Pdt.G/2022/PA.Btm). Akibat hukum putusnya perkawinan karena faktor nafkah, apabila ditinjau dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan dapat menyebabkan ikatan perkawinan antara suami dan istri menjadi putus demi hukum, yaitu hukum islam. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Pasal 30 sampai dengan pasal 34.
Copyrights © 2023