Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PDF TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN (Studi Pada Putusan Nomor 1115/Pid.B/2020/PN.Sby) Mulya, Bathara; Nurfransiska, Ferika; Lutfianidha, Redyana; Hidayati, Nuri
JURNAL LAWNESIA (Jurnal Hukum Negara Indonesia) Vol. 2 No. 2 (2023): Jurnal Lawnesia
Publisher : Faculty of Law Universitas Bakti Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana materi terhadap pelaku tindak pidana penipuan berdasarkan Kasus Putusan Nomor 1115/Pid.B/2020/PN.Sby serta untuk mengetahui pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku dalam Kasus Putusan Nomor 1115/Pid.B/2020/PN.Sby. Penelitian ini dilaksanakan dalam Wilayah Pengadilan Negeri Surabaya. Penulis memperoleh data dengan menganalisis kasus putusan dan mengambil data dari kepustakaan relevan yaitu literatur, buku-buku serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah tersebut serta mengambil data secara langsung dari sebuah putusan pengadilan. Dari penelitian yang dilakukan penulis diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan putusan perkara Nomor 1115/Pid.B/2020/PN.Sby menyatakan bahwa terdakwa Fariz Zulfikar als Kadut Bin Basuki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan telah sesuai berdasarkan fakta-fakta hukum baik keterangan saksi maupun keterangan terdakwa. Pertimbangan hukum hakim dalam mengadili perkara tindak pidana penipuan dalam Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1115/Pid.B/2020/PN.Sby adalah oleh majelis hakim terdakwa dipidana penjara 8 (delapan) bulan pidana penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pertimbangan Hakim dalam menerapkan ketentuan pidana terhadap pelaku dalam perkara ini telah sesuai dimana hakim telah mempertimbangkan baik dari pertimbangan yuridis, fakta-fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, alat bukti yang ada, keyakinan hakim serta hal-hal yang mendukung serta sanksi pidana yang dijatuhkan masih sangat ringan, tidak cukup untuk menimbulkan efek jera yang memberikan rasa takut bagi terpidana pada khususnya dan khalayak ramai pada umumnya, sebagai fungsi pidana pada mestinya.