Penyalahgunaan Narkotika merupakan sebuah permasalahan kronis yang melanda Indonesia. Namun, masih terdapat masyarakat yang tetap melakukan penanaman pohon ganja diluar keperluan medis yang dilarang keras oleh undang-undang. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, Bagaimanakah Pengaturan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia? Kedua, Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Penanam Ganja Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika? Tujuan penelitian untuk menjawab permasalahan penelitian ini. Jenis Penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif yang mengacu pada studi penelitian pada peraturan perundang-undangan yang dipadukan dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research). Sifat penelitian ini deskriptif analisis. Hasil penelitian bahwa Indonesia memiliki aturan ketat yang tidak melegalkan narkotika secara sembarangan, sesuai Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kesimpulannya bahwa Indonesia sebagai negara hukum memiliki regulasi yang ketat untuk menjaga generasi muda bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Setiap orang yang memiliki, menamam dan menyebarkan narkotika secara melawan hak maka dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya