Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Sistem Kontrol Penyiram Otomatis Tanaman Tomat menggunakan Wemos D1 R1 IMAM, MUHAMMAD KHAIRUL; PERMATA, ENDI; DESMIRA, DESMIRA
ELKOMIKA: Jurnal Teknik Energi Elektrik, Teknik Telekomunikasi, & Teknik Elektronika Vol 10, No 4: Published October 2022
Publisher : Institut Teknologi Nasional, Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26760/elkomika.v10i4.815

Abstract

ABSTRAKUntuk menghasilkan tanaman tomat yang berkualitas, diperlukan pemeliharaan tanaman tomat yang baik. Sistem penyiraman yang selama ini digunakan yaitu dengan cara manual. Dalam penelitian ini penulis menggunakan prototype greenhouse sebagai media tanaman tomat. Dalam penyiraman tanaman tomat, penulis membuat alat yang dapat menyiram tanaman tomat secara otomatis dengan menggunakan Wemos D1 R1. Hasil pengujian motor penyiraman otomatis bekerja apabila kelembaban tanah kurang dari 80%. Hasil pengujian sistem penyiraman sesuai dengan yang diinginkan dengan tingkat akurasi keberhasilan 100%. Kualitas buah tomat dalam greenhouse lebih bagus dengan jumlah 3 sampai 5 buah perpohon, sedangkan di luar greenhouse kualitas buah tomat kurang bagus dengan jumlah 10 sampai 15 buah perpohon.Kata kunci: Prototype Greenhouse, Penyiraman Otomatis, Tanaman Tomat, Wemos D1 R1. ABSTRACTTo produce quality tomato plants, it is necessary to maintain good tomato plants. The watering system that has been used so far is the manual method. In this study, the authors used a prototype greenhouse as a medium for growing tomatoes. In watering tomato plants, the author makes a tool that can water tomato plants automatically using Wemos D1 R1. The test results of the automatic watering motor work when the soil moisture is less than 80%. The results of testing the watering system are as desired with a 100% success rate of accuracy. The quality of tomatoes in the greenhouse is better with an amount of 3 to 5 fruit per tree, while outside the greenhouse the quality of tomatoes is less good with an amount of 10 to 15 fruits per tree.Keywords: Prototype Greenhouse, Automatic Watering, Tomato Plant, Wemos D1 R1.
Kajian Yuridis Tindak Pidana Penanam Ganja Berdasarkan Undang-undang Tentang Narkotika Indonesia Fahrizal S.Siagian; Putra, Najuasah; Imam, Muhammad Khairul
Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues Vol. 2 No. 2 (2023): Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues
Publisher : Talenta Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32734/nlr.v2i2.13563

Abstract

Penyalahgunaan Narkotika merupakan sebuah permasalahan kronis yang melanda Indonesia. Namun, masih terdapat masyarakat yang tetap melakukan penanaman pohon ganja diluar keperluan medis yang dilarang keras oleh undang-undang. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, Bagaimanakah Pengaturan Tindak Pidana Narkotika di Indonesia? Kedua, Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Penanam Ganja Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika? Tujuan penelitian untuk menjawab permasalahan penelitian ini. Jenis Penelitian yang digunakan yakni penelitian hukum normatif yang mengacu pada studi penelitian pada peraturan perundang-undangan yang dipadukan dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan Penelitian Kepustakaan (Library Research). Sifat penelitian ini deskriptif analisis. Hasil penelitian bahwa Indonesia memiliki aturan ketat yang tidak melegalkan narkotika secara sembarangan, sesuai Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kedua, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kesimpulannya bahwa Indonesia sebagai negara hukum memiliki regulasi yang ketat untuk menjaga generasi muda bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Setiap orang yang memiliki, menamam dan menyebarkan narkotika secara melawan hak maka dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya