Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaku wisata dalam memahami dan menerapkan hukum pariwisata, protokol kesehatan, serta perlindungan wisatawan guna mewujudkan pariwisata yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. Program dilaksanakan melalui penyuluhan, workshop interaktif, simulasi SOP kesehatan, serta pendampingan lapangan kepada pelaku wisata, pengelola destinasi, dan pedagang lokal di kawasan wisata. Materi meliputi Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, protokol CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment) [1], manajemen risiko kesehatan, dan standar perlindungan konsumen. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada pemahaman peserta, yang dibuktikan melalui perbedaan nilai pre-test dan post-test dengan rata-rata kenaikan sebesar 35%. Peserta juga mulai menerapkan protokol kesehatan dan prosedur hukum yang relevan di lapangan, seperti pemasangan papan informasi hak dan kewajiban wisatawan, serta penyediaan fasilitas sanitasi yang memadai. Dampak positif terlihat dari meningkatnya kesadaran hukum, perbaikan kualitas pelayanan wisata, dan penguatan citra destinasi sebagai kawasan wisata yang aman dan ramah bagi pengunjung. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi model pemberdayaan pelaku wisata yang berkelanjutan, dengan integrasi aspek hukum dan kesehatan sebagai pilar utama pengelolaan pariwisata modern.