Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

LEGALITAS AKTA JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PERJANJIAN POKOK SETELAH KREDITUR DINYATAKAN BERSALAH MELANGGAR UU PERLINDUNGAN KONSUMEN NO. 8 TAHUN 1999: Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1490 K/PID.SUS/2015 Muhammad Daud Siregar; Agustining; Mahmud Mulyadi
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 9 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi September
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i9.781

Abstract

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1490 K/Pid.Sus/2015 tanggal 17 Maret 2016 memutuskan perbuatan terdakwa (pelaku usaha) terbukti melanggar dakwaan alternatif Kesatu (melanggar UUPK) dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa (pelaku usaha) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana tata cara pembuatan akta jaminan fidusia sebagai perjanjian accessoir, bagaimana keabsahan akta jaminan fidusia yang dibuat melewati jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia, bagaimana analisis yuridis putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1490 K/Pid.Sus/2015 tanggal 17 Maret 2016. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, jangka waktu yang diberikan dalam proses permohonan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik yaitu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia, Perjanjian untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia dinyatakan batal demi hukum, maka akta jaminan fidusia yang tidak di daftarkan lebih dari 30 (tiga puluh) hari tidak dapat dijadikan dasar eksekusi jaminan jika debitur wanprestasi. Dalam hal ini peneliti sepakat dengan keputusan hakim yang menjatuhkan putusan kepada terdakwa karena telah melanggar UUPK, dimana dalam Pencantuman klausula baku dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor oleh PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Langsa yang diwakili oleh Terdakwa ZULKARNAIN BIN ABDULLAH sebagai kreditur dan pelaku usaha perusahaan leasing, jelas tidak sejalan dengan ketentaun UU Perlindungan Konsumen. Konsumen selalu “terjebak” oleh klausula baku dalam perjanjian pembiayaan yang berpihak pada pelaku usaha, karena konsumen dalam kondisi “membutuhkan”.
LEGALITAS AKTA JAMINAN FIDUSIA KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PERJANJIAN POKOK SETELAH KREDITUR DINYATAKAN BERSALAH MELANGGAR UU PERLINDUNGAN KONSUMEN NO. 8 TAHUN 1999 (STUDI PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG RI NO. 1490 K/PID.SUS/2015) Muhammad Daud Siregar; Tan Kamello; Agustining Agustining; Mahmud Mulyadi
Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara Vol. 1 No. 5 (2024): OKTOBER-NOVEMBER 2024
Publisher : PT. Intelek Cendikiawan Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 1490 K/Pid.Sus/2015 tanggal 17 Maret 2016 memutuskan perbuatan terdakwa (pelaku usaha) terbukti melanggar dakwaan alternatif Kesatu (melanggar UUPK) dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa (pelaku usaha) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana tata cara pembuatan akta jaminan fidusia sebagai perjanjian accessoir, bagaimana keabsahan akta jaminan fidusia yang dibuat melewati jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia, bagaimana analisis yuridis putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1490 K/Pid.Sus/2015 tanggal 17 Maret 2016. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, jangka waktu yang diberikan dalam proses permohonan pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik yaitu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta jaminan fidusia, Perjanjian untuk melaksanakan eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara yang bertentangan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia dinyatakan batal demi hukum, maka akta jaminan fidusia yang tidak di daftarkan lebih dari 30 (tiga puluh) hari tidak dapat dijadikan dasar eksekusi jaminan jika debitur wanprestasi. Dalam hal ini peneliti sepakat dengan keputusan hakim yang menjatuhkan putusan kepada terdakwa karena telah melanggar UUPK, dimana dalam Pencantuman klausula baku dalam perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor oleh PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Langsa yang diwakili oleh Terdakwa ZULKARNAIN BIN ABDULLAH sebagai kreditur dan pelaku usaha perusahaan leasing, jelas tidak sejalan dengan ketentaun UU Perlindungan Konsumen. Konsumen selalu “terjebak” oleh klausula baku dalam perjanjian pembiayaan yang berpihak pada pelaku usaha, karena konsumen dalam kondisi “membutuhkan”