Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Unes Law Review

Urgensi Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia Gea, Ali Yusran
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2077

Abstract

Perkembangan hukum didunia sangat mempengaruhi sistem hukum yang terhadap hukum suatu negara dan bagaimana hukum tersebutditentukan oleh peradaban manusia baik dari aspek filosofis, yuridis dan sosiologis. Mengembangkan hukum nasional secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional merupakan tujuan dan kewajiban Indonesia sebagai negara hukum, menurut Pasal 1 Ayat [3] UUD 1945. Hal ini untuk menjamin perlindungan hak dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Oleh sebab itu pembentukan Undang-Undang yang bernilai, berkualitas dan komperensif harus dilakukan secara utuh yang tidak dapat dipisahkan dengan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Untuk mencapai tujuan pembentukan Undang-Undang yang bernilai, berkualitas dan komperensif serta proses dan mekanisme pembentukan Undang-Undang, maka dituntut kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk dapat mengintegrasi serta menggunakan pikiran kritis melalui landasan filosofis, yuridis dan sosiologis dalampembentukan Undang-Undang.
Kajian Hukum Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Politik Anggaran Gea, Ali Yusran
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2078

Abstract

Maraknya tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai tindak pidana yang memerlukan upaya luar biasa untuk memberantasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang bersifat otonom, mandiri, dan bebas dari pengaruh pihak luar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 berwenang melakukan supervisi terhadap lembaga penyidik ​​kepolisian dan kejaksaan. Lembaga ini bertugas melakukan penyidikan dan penuntutan hukum yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.Pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi tidak selalu mengedepankan tindakan represif akan tetapi dapat dilakukan pencegahan melalui politik anggaran atau kebijakan anggaran baik dalam penyusunan anggaran, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran. Selain kebijakan anggaran juga pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi sangat dituntut penyelenggara Negara dan penegak hukum memiliki kemauan politik keberanian dan komitmen dalam memberantas korupsi.Penelitian Hukum Normatif dengan studikepustakaan ini memiliki tujuan untuk memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi yang sering terjadi di lingkungan kekuasaan legistaif, eksekutif dan yudikatif bahkan lebih cenderung terjadi di lingkungan kekuasaan eksekutif.Pencegahan tindak pidana korupsi dapat juga dilakukan secara tindakan preventif, tindakan preventif ini dapat didukung dengan sistem pengawasan di setiap jenjang penyelenggaraan Negara atau dalam internal institusi-institusi penyelenggara Negara. Pencegahan tindak pidana melalui prefentif ini sangat dituntut melalui pengawasan internal di setiap institusi penyelenggara Negara.
Urgensi Landasan Filosofis, Sosiologis dan Yuridis dalam Pembentukan Undang-Undang di Indonesia Gea, Ali Yusran
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2077

Abstract

Perkembangan hukum didunia sangat mempengaruhi sistem hukum yang terhadap hukum suatu negara dan bagaimana hukum tersebutditentukan oleh peradaban manusia baik dari aspek filosofis, yuridis dan sosiologis. Mengembangkan hukum nasional secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional merupakan tujuan dan kewajiban Indonesia sebagai negara hukum, menurut Pasal 1 Ayat [3] UUD 1945. Hal ini untuk menjamin perlindungan hak dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Oleh sebab itu pembentukan Undang-Undang yang bernilai, berkualitas dan komperensif harus dilakukan secara utuh yang tidak dapat dipisahkan dengan landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Untuk mencapai tujuan pembentukan Undang-Undang yang bernilai, berkualitas dan komperensif serta proses dan mekanisme pembentukan Undang-Undang, maka dituntut kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk dapat mengintegrasi serta menggunakan pikiran kritis melalui landasan filosofis, yuridis dan sosiologis dalampembentukan Undang-Undang.
Kajian Hukum Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Politik Anggaran Gea, Ali Yusran
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2078

Abstract

Maraknya tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai tindak pidana yang memerlukan upaya luar biasa untuk memberantasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang bersifat otonom, mandiri, dan bebas dari pengaruh pihak luar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 berwenang melakukan supervisi terhadap lembaga penyidik ​​kepolisian dan kejaksaan. Lembaga ini bertugas melakukan penyidikan dan penuntutan hukum yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.Pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi tidak selalu mengedepankan tindakan represif akan tetapi dapat dilakukan pencegahan melalui politik anggaran atau kebijakan anggaran baik dalam penyusunan anggaran, pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran. Selain kebijakan anggaran juga pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi sangat dituntut penyelenggara Negara dan penegak hukum memiliki kemauan politik keberanian dan komitmen dalam memberantas korupsi.Penelitian Hukum Normatif dengan studikepustakaan ini memiliki tujuan untuk memberantas dan mencegah tindak pidana korupsi yang sering terjadi di lingkungan kekuasaan legistaif, eksekutif dan yudikatif bahkan lebih cenderung terjadi di lingkungan kekuasaan eksekutif.Pencegahan tindak pidana korupsi dapat juga dilakukan secara tindakan preventif, tindakan preventif ini dapat didukung dengan sistem pengawasan di setiap jenjang penyelenggaraan Negara atau dalam internal institusi-institusi penyelenggara Negara. Pencegahan tindak pidana melalui prefentif ini sangat dituntut melalui pengawasan internal di setiap institusi penyelenggara Negara.