p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penerapan Prinsip Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nursafitri, Kharisma; Danil, Elwi; Yoserwan, Yoserwan
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2200

Abstract

Pengaturan tentang Perlindungan Saksi dan Korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam penanganan tindak pidana korupsi, terkait dengan istilah saksi pelapor, terdapat istilah Whistleblower. Secara umum Whistleblower adalah orang-orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, kejahatan, mal-administrasi maupun korupsi dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja. Para whistleblower ini takut untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi karena rentan akan intimidasi dan ancaman. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor tindak pidana korupsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kepolisian Daerah Sumatera Barat melakukan koordinasi.
Penerapan Prinsip Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nursafitri, Kharisma; Danil, Elwi; Yoserwan, Yoserwan
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2200

Abstract

Pengaturan tentang Perlindungan Saksi dan Korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam penanganan tindak pidana korupsi, terkait dengan istilah saksi pelapor, terdapat istilah Whistleblower. Secara umum Whistleblower adalah orang-orang yang mengungkapkan dugaan pelanggaran, kejahatan, mal-administrasi maupun korupsi dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja. Para whistleblower ini takut untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi karena rentan akan intimidasi dan ancaman. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor tindak pidana korupsi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kepolisian Daerah Sumatera Barat melakukan koordinasi.