Perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan yang banyak menjadi perhatian belakangan ini. Melihat kondisi geografis yang berdekatan dengan wilayah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura menjadikan Provinsi Sumatera Utara salah satu daerah yang rawan terhadap praktik perdagangan orang, baik sebagai daerah asal maupun transit. Upaya penanggulangan tidak cukup hanya dengan pendekatan represif melalui penegakan hukum, tetapi juga memerlukan penguatan kesadaran hukum masyarakat. Penelitian ini bertujuan menggali informasi yang relevan untuk memahami bagaimana upaya atau strategi yang efektif dalam penguatan kesadaran hukum masyarakat demi menanggulangi perdagangan orang di Sumatera Utara sehingga masyarakat dapat memiliki kepekaan terhadap tipu daya yang dilakukan oleh pelaku kejahatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara, studi literatur, dan sumber terpercaya lainnya terkait perdagangan orang dan penguatan kesadaran hukum masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana perdagangan orang. Oleh karenanya, peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi, penguatan kapasitas tokoh masyarakat, integritas kurikulum TPPO di sekolah, pengembangan aplikasi edukasi, peningkatan layanan pelaporan dan konsultasi hukum, materi edukasi untuk anak, pelatihan kewirausahaan untuk masyarakat rentan, dan kampanye melalui influencer, merupakan strategi penting dalam menciptakan daya tangkal terhadap praktik perdagangan orang.